CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR - Salah seorang Jurnalis Aceh Timur dari Graha Media Group - Online bernama M. Haris Nduru yang sedang menjalankan tugas profesinya meliput kejadian kekisruhan sengketa kebun sawit PTPN. IV Regional 6 Julok Utara di Desa Seunubok Bayu Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur mendapat intimidasi oleh sejumlah masyarakat dan oknum Pengacara, Sabtu(19/04/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Terlihat jelas divideo tindakan semena mena terhadap M.Haris Nduru selaku wartawan yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat dari Desa Seuneubok Bayu yang didampingi oleh dua oknum Pengacara yang selama ini menjadi Kuasa Hukum masyarakat tersebut.
Terkait kejadian itu, sejumlah awak media yang bertugas di Aceh Timur mengecam keras atas penghalang - halangan kerja jurnalis yang sedang menjalankan kegiatan profesinya.
"Kami menyatakan, tindakan sekelompok warga tersebut jelas ada upaya penyerangan, mengintimidasi serta menghalangi tugas seorang jurnalis".
Sangat jelas tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
"Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di PTPN lV Regional Vl Julok Utara Milik Negara".
Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kronologi penghalang-halangan terjadi saat jurnalis Graha Media Group-online sedang melakukan peliputan terkait adanya aktivitas pemanenan TBS (Tandan Buah Sawit) di area PTPN lV Regional Vl afd lV yang diklaim sedang sengketa antara PTPN lV Regional Vl dengan Desa Seuneubok Bayu.
Pada saat sedang mencoba mewawancarai kedua oknum pengacara yang datang mendampingi masyarakat Desa Seuneubok untuk mendatangi Pos keamanan perkebunan PTPN lV Regional 6.
Pihak keamanan perusahaan (keamanan gabungan) yang sebelumnya berupaya menghadang masyarakat yang sedang membawa keluar TBS hasil panen mereka dari lahan milik PTPN lV Regional 6 Afdeling Vl, tiba-tiba datang Syahrul alias Yun dan beberapa warga lain berteriak meminta M.Haris Nduru selalu wartawan yang meliput untuk mematikan kamera atau mereka melarang untuk melakukan peliputan di lokasi tersebut.
Melihat perlakuan tersebut, pihak keamanan gabungan TNI - Polri yang sedang berjaga di Pos Keamanan perkebunan tersebut dengan sigap segera melindungi M.Haris Nduru dari masyarakat yang berusaha untuk menyerang.
Mendapatkan perlakuan tersebut, M.Haris Nduru memutuskan untuk menghentikan aktivitas peliputan nya dan memilih untuk beristirahat didalam pos keamanan gabungan TNI-polri dan mendapatkan penjagaan dari pihak keamanan.
Hendrika Saputra (wartawan) didampingi beberapa Rekan rekan Jurnalis lainnya menyampaikan rasa prihatin atas tindakan semena mena yang menimpa rekan M.Haris Nduru di saat sedang menjalankan tugasnya dilapangan.
"Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan atau berupa undangan disini jelas jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas", ucap Hendrika
Hal Senada juga disampaikan juga oleh salah seorang awak media lainnya, Nana Thama dirinya merasa hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, Nana Thama meminta agar kejadian ini menjadi perhatian khusus Polres Aceh Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok orang yang dengan sengaja menghalang halangi tugas wartawan disaat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Kami minta kepada bapak Kapolres Aceh Timur AKBP. Irwan Kurniadi.S.I.K harus segera mengantensikan kepada jajarannya (Satreskrim) untuk mengambil tindakan kepada sekelompok oknum tersebut agar tindakan yang serupa tidak terulang kembali kemudian hari.
" Insya Allah pada hari Selasa, 22 April 2025 kami akan membuat laporan ke Polres Aceh Timur perihal lejadian ini", pungkas Hendrika.
(Jun/Tim)