Usut Tuntas Solar Subsisi Ilegal, DPRD Sultra Siapkan Langkah Lebih Lanjut Untuk SPBU Amoito

Header Menu


Usut Tuntas Solar Subsisi Ilegal, DPRD Sultra Siapkan Langkah Lebih Lanjut Untuk SPBU Amoito

Redaksi
Senin, 21 April 2025

CAMERAJURNALIS.COM, KENDARI, Sulawesi Tenggara - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait dugaan pembiaran pelayanan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kepada pihak yang diduga melakukan penimbunan. 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut menyoroti ketidakpatuhan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amoitu terhadap surat panggilan yang telah dilayangkan oleh pihak legislatif.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pemilik SPBU Amoito dalam RDP penting ini. "Kami sangat menyayangkan ketidakpatuhan pihak pemilik SPBU Amoito terhadap panggilan resmi dari DPRD," ujarnya dalam forum rapat. 

"Ini adalah RDP kedua yang kami agendakan, dan ketidakhadiran ini menunjukkan kurangnya itikad baik untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi."

RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan temuan awal terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Amoito yang diduga melayani pembelian solar subsidi dalam jumlah besar oleh pihak-pihak yang disinyalir melakukan penimbunan. Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara memandang serius permasalahan ini, mengingat penyaluran BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha mikro yang berhak.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III lainnya juga menyampaikan keprihatinan mereka terhadap potensi kerugian negara dan dampak negatif terhadap ketersediaan solar subsidi bagi masyarakat jika praktik penimbunan ini benar terjadi dan dibiarkan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak SPBU dalam penyaluran BBM bersubsidi. "Kami memiliki indikasi kuat adanya praktik yang tidak benar di SPBU ini," tegas salah seorang anggota Komisi III,

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan ada tindakan tegas jika terbukti adanya pelanggaran."

DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berencana untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan paksa jika pihak pemilik SPBU Amoitu tetap tidak mengindahkan panggilan dari lembaga legislatif. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam upaya mereka untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.