CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Beranjak dari titik kumpul Cafe Merdeka Rock berbagai elemen masyarakat sipil dengan berjalan kaki menuju Gedung DPRK Langsa untuk menyerahkan surat Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI), Rabu (23/04/2025)
Aksi yang dilakukan oleh elemen sipil ini adalah sebagai bentuk perhatian akan Perintahan Kota Langsa yang selama ini tidak menentu (kekosongan Walikota dan Wakil Walikota Difinitif -Red) paska Keputusun Komisi Independen (KIP) dan Mahkamah Konstitusi (MK), dan untuk meminta dan mendesak DPRK Langsa serta Gubernur Aceh agar Walikota Langsa terpilih segera dilantik.
Elemen sipil yang tergabung dalam SOMASI terdiri dari, LSM, Persatuan Wartawan, OKP/Ormas, Perwakilan Geuchik dan Pj. Geuchik, Pemuda Gampong dan Tokoh Pemuda serta Paguyuban Pedagang di Kota Langsa.
Kedatangan rombongan dimaksud disambut langsung oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, SAB dan beberapa anggota DPRK serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Gunawan Abdillah sekitar pukul 10.15 WIB.
Surat somasi diserahkan oleh Koordinator aksi, Zulfadli yang juga sebagai Ketua LSM. Perintis didampingi peserta aksi kepada Ketua DPRK Langsa dengan turut didampingi anggota DPRK Langsa yang hadir.
Adapun yang menandatangani somasi kepada DPRK Langsa berjumlah 62 Lembaga dari elemen masyarakat di Kota Langsa yang perduli terhadap keberlangsungan Pemerintahan Kota Langsa.
Sebelumnya, Ketua PMII Kota Langsa Taufiqurrahman (Opic) membacakan isi somasi kepada Ketua dan anggota DPRK Langsa dengan tegas mengatakan agar penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Walikota Langsa hasil Pilkada 2024 segera dapat dilaksanakan agar roda Pemerintahan dapat berjalan normal.
Berikut isi SOMASI :
1. Segera melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra SE dan Muhammad Haikal Alfisyahrin ST sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030, setelah diterimanya surat somasi ini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya.
2. Memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat Kota Langsa atas keterlambatan pelantikan pasangan Walikota Langsa oleh Pimpinan DPRK Langsa dan juga Pimpinan Fraksi-Fraksi di DPRK Langsa.
3. Apabila dalam waktu 3 hari kerja sejak surat somasi ini diterima, tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana dimaksud, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan UU yang berlaku demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
Surat Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) kepada DPRK Langsa dengan tembusan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.
(Junaidy)