Sang Pengusaha Dermawan Asal Aceh Dituduh Memeras Dan Menipu. Kuasa Hukum Angkat Bicara !!

Header Menu


Sang Pengusaha Dermawan Asal Aceh Dituduh Memeras Dan Menipu. Kuasa Hukum Angkat Bicara !!

Redaksi
Selasa, 15 April 2025

CAMERAJURNALIS.COM, JAKARTA - Seorang pengusaha asal Aceh kelahiran Julok Aceh Timur, Faisal Amsco ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025. Penahanan tersebut dikarnakan atas tuduhan pemerasan dan penipuan yang tidak mendasar. 


Kuasa hukum FaisalFaisal Amsco, Irwansyah Putra dalam relisnya Senin(14/04/2025) menyampaikan kronologis ditahannya Faisal oleh jajaran Polda Metro Jaya kepada sejumlah awak media.


Dia menjelaskan, pada saat itu kliennya (Faisal Amsco) meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta. Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta)


Seiring berjalannya waktu, Irwan Samudra membayar utang Rp 1.700.000.000 miliar kepada Faisal. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut.“Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” ujarnya. 


Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp 442.000.000 juta. Namun sisa utang pun tinggal Rp 1.258.000.000 miliar terhadap Faisal.  


“Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 berjumlah Rp 600.000.000 juta, kemudian pada tanggal 31 Juli 2021 pihak bersangkutan melakukan pembayaran sebesar Rp 600.000.000 juta. Ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya. 


Selanjutnya, pada 31 Juli 2021, Irwan Samudra juga akan melakukan pembayaran utang Rp 58.000.000 juta. Ternyata klien kami ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar. 


Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021, sehingga Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak. 


“Saat itu istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya. 


Lebih lanjut Irwansyah Putra menyampaikan, bahwa ketika mereka berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1.100.000.000 miliar. 


“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350.000.000 juta,” ucapnya. 


Setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal. 


“Faisal dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.


Setelah itu, polisi mengambil keterangan pada para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan. 


“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi, dan status masih tahap penyelidikan," ucapnya.


Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.


“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 wib sebagai saksi. Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.


Dalam hal ini, Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23.00 wib ditetapkan sebagai tersangka dan berujung ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan. 


“Dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya tanpa ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.


Bahkan, sambung Irwansyah, polisi juga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap klien kami. Hingga saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya. 


Terkait dengan penahanan Faisal Amsco itu, banyak mendapat tanggapan dari berbagai khalayak di Aceh, khususnya dari masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. "Apa yang menimpa Faisal Amsco adalah sebagai bentuk ketidak profesionalnya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang dilaporkan, dan bertolak belakang dengan moto Polri yaitu PRESISI", cetus salah seorang warga Aceh Timur, Senin(14/04/2025). 


Selain itu beberapa warga Kota Langsa merasa tidak percaya atas tuduhan pemerasan dan penipuan terhadap Sang Pengusaha Dermawan tersebut" Julukan tersebut bukan tanpa alasan, karena sosok Faisal Amsco dipandang mempunyai sifat sosial. Ianya tidak sungkan-sungkan membantu siapa saja, terutama untuk yang membutuhkan. Apalagi untuk kegiatan kepemudaan yang positif. 


"Beliau sangat supel bergaul dengan semua kalangan baik dari tingkat bawah maupun tingkat atas tanpa membedakan status sosial. 

(Junaidy)