CAMERAJURNALIS.COM, KOTA. LANGSA. ACEH, (18/04/2025). - Seorang Ibu lanjut usia yang ber-status janda (cerai mati) berinisial Mak Da (82) warga jalan TM. Bahrum Gampong Paya Bujok Bromo, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Untuk memenuhi hidupnya sehari-hari adalah dari hasil pensiunan armarhum suaminya.
Kepada awak media dijelaskannya, pada tahun 2024 anaknya berinisial E seorang pensiunan guru SMP mengambil Emas seberat 10 Mayam dengan rayuan dan tipu daya kepada ibunya, untuk digadaikannya dengan alasan uangnya untuk melunasi rumah yang dibeli cucunya yang berinisial dr. MS yaitu pemilik salah satu klinik kecantikan terkenal di Aceh dengan inisial AC, dan dengan berbagai rayuan akan segera mengembalikan emas tersebut dalam waktu satu bulan.
Seiring waktu, dari hari- kehari dan bulan ke bulan anaknya dan cucunya yang berjanji akan mengembalikan emas tersebut, namun sampai dengan sekarang ini kejelasan untuk mengembalikan emas tersebut tidak ada, malah anaknya mengatakan tidak akan mengembalikan emas tersebut yang seberat 10 mayam. Ucap ibu tersebut dengan menetes air mata, menahan kesedihan atas sikap dari anak dan cucunya, Jum'at(18/04/2025)
Dijelaskannya, anak dan cucunya termasuk orang yang sangat berada dalam hal ekonomi namun sangat tega melakukan hal tersebut, sebenarnya tidak harus meminjam emas, mereka sanggup untuk melunasi rumah tersebut diatas, tapi saya yang sudah tua seperti dibodoh-bodohi oleh anak dan cucu. Itulah orang tua masih menggunakan perasaan dalam berfikir karena kasih ibu sepanjang masa.
"Tapi kadang terlintas difikiran, apa mereka ingin membunuh saya secara perlahan-perlahan karena saya terus terpikiran dengan emas tersebut yang bakal saya pergunakan untuk kebutuhan hidup", tambah sang ibu.
Semoga dengan berita ini tayang dapat menggugah hati anak dan cucunya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan memulangkan emas tersebut. Bila memang tidak, mungkin dengan terpaksa akan ditempuh ke jalur hukum", tutup Mak Da.
(jun/Tim)