Notification

×

Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan "Koperasi Sinar Maju Jangan Terkesan Salah Minum Obat"

Selasa, 18 Maret 2025 | Maret 18, 2025 WIB | 0 Views
CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR - Terkait dengan ada nya  dugaan penyerobotan lahan yang ditudingkan oleh pihak Koperasi Sinar Maju kepada  perusahaan  PT. Sawit Nabati Indah di kawasan Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur bukanlah persoalan yang serius.



Meskipun pihak Koperasi Sinar Maju mengklaim lahan yang sudah dikerjakan oleh PT SNI adalah area atau lahan Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Peureulak - Langsa, dan kemudian pihak Koperasi Sinar Maju memasang plang, yang bertuliskan : 



"Selamat Datang Anda Telah Memasuki Area/Lahan Mantan Kombatan GAM, Wilayah Peureulak - Langsa.  

Berdasarkan Hasil Kesepakatan Damai (MoU Helsinky) Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Angkatan Gerakan Aceh Merdeka pada tanggal 15 Agustus 2005, Dalam pasal 3 butir 1,2 poin 1,2,3 sampai dengan 3,2,5 Sebagai Bentuk Reintegrasi Kembali Pasca Perdamaian. 



Dengan pemasangan plang yang dilakukan oleh pihak Koperasi Sinar Maju pada lahan yang telah dibeli oleh PT SNI dari masyarakat tersebut, hanya berselang waktu satu hari langsung dicopot oleh pihak Koperasi Sinar Jaya (Maknus Cs) yang juga merupakan gabungan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Selasa 18/03/2025.



Terkait dengan persoalan diatas, Marnus bersama rekan- rekan juga  yang tergabung dalam Koperasi Sinar Jaya  kepada sejumlah wartawan menyampaikan, 



"Sebaiknya ketua Koperasi Sinar Maju jangan membawa- bawa nama mantan Kombatan GAM dan juga jangan menyebut nyebut soal Perjanjian MoU Helsinky, hanya untuk kepentingan  pribadi yang belum jelas arahnya."tegas Marnus dan rekan rekan di lokasi areal lahan dimaksud. 



Jelas Marnus lagi, setahu kami bahwa Koperasi Sinar Maju tidak memiliki lahan seperti yang diklaim seluas  sekitar 1.560 hektar lebih, yang  kami tahu bahwa Ketua Koperasi Sinar Maju atas nama Amrizal alias Maop, sekitar bulan Agustus 2019 lalu ada mengajukan surat permohonan   kepada Geuchik Gampong (Kades-Red) Blang Tualang untuk pembuatan surat lahan tersebut, 

"Kalau tidak salah sekitar 400 Hektar, namun pertanyaannya, dimana letak lokasi lahan tersebut ?". Ujarnya. 



Sanjutnya akibat merasa kecewa dengan Ketua Koperasi Sinar Maju, masyarakat dan seluruh  tokoh masyarakat serta Pemerintahan  Gampong Blang Tualang akhirnya sepakat untuk membatalkan surat menyurat terkait dengan alas hak terhadap lahan yang telah diklaim dan kuasai oleh Amrizal alias Maop ketua  koperasi Sinar Maju.



"Iya benar kami sebagai Pemerintahan Gampong Blang Tualang telah membatalkan segala surat baik sporadik  atas lahan yang diklaim dan dikuasai oleh Amrizal alias Maop selaku Ketua Koperasi Sinar Maju."ungkap Salibin keuchik Gampong Blang Tualag yang didampingi oleh kedua mantan Geuchik, Abu Saleh dan Syahadat bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat.



Disisi lain sejumlah mantan kombatan dari Aceh Timur yang tergabung dalam Koperasi Sinar Jaya  sangat menyesalkan sikap Ketua Koperasi Sinar Maju, "apa yang disampaikan oleh Amrizal alias Maop selaku ketua Koperasi Sinar Maju ditegaskan jangan sedikit sedikit membawa bawa soal MoU Helsinky, dan Mantan Kombatan GAM apa kaitanya dengan perusahaan tersebut yang telah membeli lahan milik masyarakat ?", kecam mereka.



"Intinya kami sarankan  kepada pihak Ketua Koperasi Sinar Maju jangan terkesan  seperti salah minum obat. Kami juga berharap kepada ketua koperasi Sinar Maju untuk sama sama turun kelapangan lengkapi data masing masing, dan kita sama sama buktikan dimana lahan Koperasi Sinar Maju yang telah diterbitkan surat oleh keuchik Blang Tualang, kita cek sama sama.



"Jangan hanya untuk mengaku ngaku saja", pungkas mereka lagi. 



Sebagai catatan, beberapa waktu lalu pihak Koperasi Sinar Maju juga telah melakukan aktifitas nya akan tetapi bukan pada lahan yang ada memiliki alas hak, namun telah memasuki dan merambah  lahan Kawasan Hutan Produksi, sehingga ketua Koperasi Sinar Maju masuk dalam proses hukum dan berstatus DPO oleh Polda Aceh, 



Terkait dengan status DPO Ketua Koperasi Sinar Maju atas nama  Amrizal alias Maop hingga kini masih menjadi pertanyaan oleh publik.



"Bagaimana dengan proses hukumnya soal Status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Amrizal alias Maop Ketua koperasi Sinar Maju", tanya Hendra warga Langsa disalah satu cafe kota Langsa.

(jun)
×
Berita Terbaru Update