Notification

×

Ran-Perwal 2025 Disahkan Pemko Sudah Dapat Menggunakan Anggaran

Senin, 10 Maret 2025 | Maret 10, 2025 WIB | 0 Views
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LAMGSA, ACEH - – Akhirnya Usulan Rancangan Peraturan Walikota (Ran-Perwal) tentang APBK Kota Langsa Tahun 2025 sudah disetujui dan ditandatangani pengesahannya oleh Gubernur Aceh.

Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin S.Pd M.Pd, Senin (10/03/2025), mengatakan, Tim Anggaran Kota Langsa setelah melalui beberapa kali pembahasan bersama dengan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sesuai dengan aturan yang berlaku akhirnya mendapatkan persetujuan oleh Kemendagri (Dirjen Bina Keuangan Daerah).

“Telah disahkan oleh Gubernur Aceh pada hari ini Senin, tanggal 10 Maret 2025,” ucap Pj Walikota Langsa.

Alhamdulillah Ran-Perwal melalui rentang waktu yang panjang sudah disetujui oleh Gubernur Aceh, dan akan segera kita tetapkan Perwal tersebut menjadi APBK Kota Langsa Tahun 2025.

“Dengan demikian, maka Pemerintah Kota Langsa sudah dapat menggunakan Anggaran dan membayar hak-hak pegawai dan perangkat lain serta kegiatan lainnya sesuai dengan aturan yang telah disetujui,” ujar Dr. Syaridin.

Untuk angka penggunaan APBK Langsa Tahun 2025 besok baru keluar sesuai dengan penggunaan anggaran di SKPK dan bidang masing-masing.

Terima kasih pada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perjalanan pengesahan Ran-Perwal ini, semoga dapat menjadi pengalaman kita semua dan menjadi pembelajaran bersama, pesan Dr. Syaridin, S.Pd., M. Pd.
×
Berita Terbaru Update