CAMERAJURNALIS.COM, BANTAENG - Dalam sebuah pertemuan, Beberapa rekan wartawan sengaja mengajak jumpa pers kepada pihak yang namanya disebutkan dalam berita pada salah satu media online ternama nasional. Adalah Ramli (R) salah seorang pelaku balap liar mengakui tidak pernah ketemu arau diwawancarai oleh wartawan dari media manapun.
Dia (R) membantah memberi keterangan kepada wartawan bahwa dirinya menyampaikan kalau telah memberikan senilai 5 Juta Rupiah yang disebutkan kepada pihak Polsek Pa’jukukang Polres Bantaeng untuk melepas dirinya beserta kendaraan miliknya usai diamankan Polisi.
Namun (R) mengakui bahwa istrinya telah menemui Kapolsek Pa’jukukang, AKP Agus Salim,S.Sos untuk menanyakan perihal kendaraan miliknya yang telah diamankan polisi.
Pengakuan R ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Pa’jukukang, Dan menjelaskan isi pertemuan dengan istri R,. Dimana Kapolsek menjelaskan Atensi Kapolres Bantaeng untuk kendaraan pelaku balap liar baru bisa dilepas 1 (satu) minggu setelah hari lebaran 2025 dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
Dalam jumpa pers ini, Turut hadir Kepala Desa Layoa, H.Andi Supriadi (Penanggung jawab Wilayah terjadinya aksi balapan liar), Dirinya mengakui saat kejadian tersebut mendapat telepon dari pihak Polsek Pa’jukukang untuk membantu mengamankan kendaraan yang di sandera warga.
Alasan penyanderaan kendaraan oleh warga bermula saat Polsek Pajukukang Polres Bantaeng melakukan Patroli Dialogis pada Sabtu sore (8/3/25) dan berhasil menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor. Dimana
Kapolsek Pa’jukukang AKP Agus Salim,.S.Sos memimpin langsung penangkapan dengan didampingi Wakapolsek Pa’jukukang Iptu Purwanto,.SE, yang rumahnya Di dusun Pattoppakang, Desa Layoa, kecamatan Gantarangkeke, kabupaten Bantaeng saat menjelang buka puasa.
Terdapat sejumlah pelaku balapan liar melarikan diri dari sergapan Polisi dengan memacu kendaraannya hingga 4 kendaraan masuk ke Kebun milik daeng Sangkala’ dan merusak tanaman jagung didalamnya, dan 5 kendaraan masuk ke sawah milik Daeng Samad dan merusak tanaman padi pada lahan tersebut.
“Iye 4 Motor masuk ke Kebun dan merusak tanaman, saya minta ganti rugi 4 juta rupiah.ucapnya daeng sama
Sementara Daeng Sangkala’ juga menuntut kerugian 5 juta rupiah atas kerusakan tanaman padi miliknya kepada pelaku balap liar.
Kalimat -kalimat ganti rugi inilah juga beredar di masyarakat yang diakui oleh Ramli (R) yang disalah tanggapi oleh istrinya bahwa ada permintaan uang oleh pihak Polsek Pa’jukukang.
“Inimi barangkali disalah tanggapi istri saya kalau Kapolsek Pa’jukukang yang minta tebusan 5 Juta Rupiah untuk melepaskan motor saya”, Ucap Ramli
Disambung oleh Kapolsek Pa’jukukang, Bahwa telah didengar bersama keterangan warga dengan mempertegas bahwa tidak ada intervensi atas keterangan warga yang terjadi dilapangan.
“Berita itu sangat menyesakkan utamanya merusak nama saya dan institusi saya”, Kata Kapolsek saat jumpa pers di ruang Vidcom, Mapolres Bantaeng, Rabu, 12 Maret 2025. Turut hadir, Kasi Propam, AKP Agus Purnama, Ka Siwas AKP Irwan Effendi.
Dia (AKP Agus Salim) meminta bahwa keterangannya kali ini adalah fakta dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga berharap bahwa permasalahan dan berita tentang dirinya sudah tidak Simpang siur lagi.
Kesimpang siuran itu ketika berita
pengakuan Ramli (R) sebelumnya yang dimuat pada media online yang menyampaikan bahwa dirinya dilepaskan polisi usai membayar uang sejumlah Rp.5 juta kepada oknum polisi Polsek Pa’jukukang berinisial E.
” Saya disuruh membayar Rp.5 juta, langsung kubayar malam hari,” ungkapnya .(Ke media online DNID.CO.ID Terbitan 10 /11 Maret 2025).
Riswandi