CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Hiruk pikuk dari banyaknya komentar yang disampaikan oleh berbagai kalangan Kota Langsa menyangkut belum terlaksananya pelantikan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Langsa. Ini penjelasan Pj. Walikota Langsa.
Dirinya setiap saat berkomunikasi dengan Biro Pemerintah Aceh mempertanyakan kapan Walikota dan Wakil Walikota Langsa untuk dilantik.
Akan tetapi yang buat surat minta penjadwalan pelantikan bukanlah kewenangan Pj. Walikota melainkan DPRK Langsa, dan hal itu sudah dilakukan.
Merujuk pada pasal 22B Perpres nomor 13 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 206 ada poin yang menyatakan, "Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia dihadapan Mahkamah Syari'ah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota", jelas Syaridin.
Lanjut Pj.Walikota, akan tetapi pihak Provinsi untuk dapat menentukan jadwal pelantikan, agar DPRK Langsa segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena pelantikan harus dilakukan di dalam sidang paripurna DPRK Langsa.
"Saya tetap berkordinasi dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah Aceh. Insya Allah jika besok bertemu bapak Gubernur Muzakir Manaf, saya akan coba tanyakan langsung", ungkap Pj. Walikota Langsa via Handphone, Senin malam (10/03/2025)
(Junaidy)