Notification

×

Peternakan Ayam Skala Besar Di Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur Membuat Resah Warga Sekitar

Sabtu, 15 Maret 2025 | Maret 15, 2025 WIB | 0 Views

 



Bogor.[] Peternakan ayam skala besar yang berada di Jalan Raya Gotong Royong Rt 003. Rw 005 Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, menimbulkan keresahan warga sekitar karena menimbulkan polusi yang berdampak menjadi penyakit. 


Menurut warga setempat, bau itu sudah biasa dan berlangsung lama. “Udah biasa bau ayam. Apalagi pas musim hujan begini, baunya pasti lebih menyengat.


Meski sudah ditutup seng dari balik pagar, bau busuk yang diduga berasal dari kotoran ayam itu menyebar ke mana angin terbang.


“Posisi dari kandang ayam ini akan bisa meninggalkan penyakit. Apalagi kalau kotorannya lama tidak dibuang, bisa mengundang banyak virus berbahaya, lalat, belatung yang mengundang penyakit,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (15/3/25).


Tim awak media kemudian mendatangi kandang ayam tersebut dan bertemu dengan Yasin selaku pekerja dan Anggi selaku penanggung jawab sekaligus anak dari pemilik kandang ayam.


Yasin saat di konfirmasi mengatakan, kandang ayam ini sudah belasan tahun dan untuk kotorannya saya jual kembali namun sebelum di jual kami jemur dulu supaya kering.


Mengenai ijin saya tidak tahu menahu itu urusan bos, saya hanya bekerja di sini, ucapnya.


Di sisi lain penanggung jawab kandang ayam, yang bernama Anggi menambahkan, bahwa dirinya mengantongi izin usaha yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Gunung Sindur.


Meski demikian, Anggi mengakui bahwa dia tak memiliki pembuangan kotoran yang ideal sebagaimana kewajiban bagi peternak ayam petelur dengan skala besar.


Emang sih seharusnya di bawah kandang ayam ada air mengalir ke pembuangan atau sungai. Tapi selama ini kotoran ayam saya jemur setelah kering kemudian dimasukan ke karung untuk dijual.


Kalau mau tahu ijinnya datang aja ke Desa atau Kecamatan, saya tidak bisa memperlihatkan karena menurut saya tidak boleh sembarang orang bisa lihat perijinan kandang ayam ini, demikian pungkasnya.


Patut diduga kandang ayam tersebut tidak memiliki ijin karena tidak bisa menunjukkan kepada tim awak media.


Menanggapi hal tersebut H. Yusup Sekertaris LSM WIB (Waktu Indonesia Bergerak) Kabupaten Bogor menyampaikan, mengenai 

Perijinan nya sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Di dalam UU No. 18 tahun 2009, ada diatur tentang Izin Usaha Peternakan berupa izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perijinan ini wajib dimiliki oleh oleh peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu seperti yang telah tertulis pada Pasal 29 ayat 3 UU No. 18 Tahun 2009.


Dan agar tidak menimbulkan fitnah seharusnya pemilik kandang ayam tersebut tanpa di minta mau menunjukkan surat perijinannya dan lebih bagus lagi surat perijinannya di foto copy kemudian di tempel di dinding memakai pigura.


Kami akan membuat surat ke pihak terkait, apabila kandang ayam tersebut tidak memiliki ijin, maka kami akan meminta untuk segera di tutup agar tidak menimbulkan polusi yang berdampak pada kesehatan masyarakat, demikian tuturnya.


Setelah berita ini tayang kami (tim awak media-red) akan konfirmasi ke pihak terkait.


(Tim/Red) Yusuf Prayoga

×
Berita Terbaru Update