Notification

×

Perwal Telah Turun, OPD Agar Segera Siapkan RAK Dan DPA

Minggu, 16 Maret 2025 | Maret 16, 2025 WIB | 0 Views
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP, Sabtu(15/03/1015) mengatakan, setelah Peraturan Walikota (Perwal) diteken (ditandatangani)  pada 14 Maret 2025,
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa akan realisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Langsa tahun 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Dijelaskannya, jumlah belanja daerah sesuai APBK tahun 2025 sebesar Rp. 919.046.589.664. Adapun rencana pembayaran yang segera direalisasikan antaranya, Tunjangan Profesi Guru (TFG), Tambahan Penghasilan  Pegawai (TPP), Gaji Honor, dan Belanja Operasional Kantor. 

Ianya berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mempersiapkan Rencana Anggaran Kas (RAK), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan dokumen keuangan lainnya untuk segera diproses amprahan secepatnya. dalam waktu 7 hari kerja dari tanggal 17 sampai 25 Maret 2025 (limit waktu pengajuan pengamprahan) 

"Untuk realisasi tersebut agar OPD segera menyusun TAK dan DPA", sebut Khairul. 


Adapun Perwal yang sudah diteken adalah :

1.Peraturan   Walikota Langsa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa.
  
2.Peraturan Walikota Langsa Nomor 11 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2025.

“Untuk proses pencairan sendiri dibutuhkan waktu 2 hari kerja, yaitu dari tanggal 26-27 Maret 2025 mengingat tanggal 28 Maret sudah mulai Cuti Bersama,” ungkap Khairul Ichsan.



(Junaidy)
×
Berita Terbaru Update