CAMERAJURNALIS.COM, MEDAN – PT.Astar Credit Company (ACC) yang beralamat di jalan Sisingamangaraja mencoba melakukan pencarian serta melacak keberadaan mobil Innova Reebon dengan plat BK 1504 PV dimana pihak debitur atas nama Siti Aminah yang beralamat jalan Sutoyo lingkungan 6 desa Sidomulyo Stabat, kab. Langkat, mengalami kredit macet dansudah menunggak cicilan selama 10 bulan, dengan bekerjasama melalui mitra kerja PT. Mitra Panca Nusantara sebagai pihak ketiga dalam pencarian keberadaan satu unit mobil Innova yang diketahui kendaraan tersebut sudah berpindah tangan, Kamis (6/3/2025).
Mobil Innova Reebon tersebut sudah berganti plat dengan nomor BK 5317 UZ , melihat adanya kecurigaan dengan nomor plat tersebut pihak leasing mencoba berhentikan mobil tersebut dan di ketahui yang membawa unit tersebut salah satu oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Simpang kiri Aceh Tamiang.
Adanya pemberhentian mobil tersebut polisi yang berpangkat Aipda tidak terima dan mengatakan kepada pihak leasing bahwa tidak ada urusan nya sama kalian, sambil menutup kaca mobil nya kembali.
M.Sinaga juga memberikan keterangan selaku pihak ke tiga dari PT. MPN yang menerima kuasa dan memiliki surat tugas untuk mencari keberadaan unit Innova tersebut mereka di hampiri oleh dua orang tak di kenal dan mengaku sebagai pengacara, sambil berkata tidak ada hak kalian mengambil unit ini mana surat pengadilan untuk mengambil unit ini dengan nada tinggi.
"Tidak tidak ada hak kalian mengambil unit ini mana surat dari pengadilan untuk mengambil unit inil" kata Sinaga sambil mengulang perkataan pengacara.
M.Sinaga juga menjelaskan dari kejadian tersebut selang beberapa waktu pihak Polsek Medan Timur turun kelokasi, namun piha ketiga dari PT.MPN mengalami intimidasi dan kekerasan terhadap diri nya dimana yang ditarik bajunya yang di kenakan di tarik dan leher nya di piting oleh oknum anggota Polsek Medan Timur, dan dirinya"red M.Sinaga bersama rekannya juga difitnah mencoba melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap Aipda Samsul Indra Gunawan.
Masih keterangan M.Sinaga bahwa pihak kepolisian Polsek Medan Timur yang seharusnya sebagai pelopor dan mengayomi masyarakat mampu bekerja dengan baik dan tidak melakukan kekerasan atas laporan palsu terkait laporan pemerasan dan penyekapan, sementara kami punya bukti,"ungkapnya.
Selaku petugas kepolisian seharusnya tidak melontarkan kata-kata yang tidak bisa di buktikan dengan mengatakan kami petugas leasing dalam melakukan pemerasan dan penyekapan, sementara kami di lokasi kami berupaya mengajak Aipda Samsul untuk berdiskusi agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan namun niat baik kami menjadi fitna atas tuduhan terhadap kami,Kata M.sinaga.
Adapun kejadian tersebut agar tidak berlarut pihak polsek Medan Timur melakukan mediasi baik dari tim leasing dan Aipda Samsul Indra Gunawan di Polsek agar dapat inti dari permasalahan yang menyebabkan keributan di jalan Sutomo.
Namun hal itu setelah sesampainya di Polsek sampai saat ini belum ada penyelesaian terhadap unit yang tertahan di pelataran Polsek Medan Timur.
Terpisah prihal tersebut atas sikap arogan anggota Polsek yang turun kelokasi sangat tidak terpuji dan melakukan kekerasan terhadap M.sinaga yang menjadi kegaduhan di lokasi.
" Kelakuan anggota polsek Medan Timur ibarat kan preman pasar bang bukan menenangkan namun kami di intervensi dan di intimidasi serta mendapatkan tuduhan dengan melakukan penyekapan dan pemerasan yang terkesan kami seperti gerombolan mafia yang melakukan tindak kriminal/ kejahatan, semua yang kami lakukan sesuai SOP,"ucapnya.
Adapun hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ervan Lian Siahaan menjanjikan bahwa masalah ini lebih baik di selesaikan secara kekeluargaan dan di janjikan akan di pertemukan di polsek dengan Aipda Samsul, namun janji itu tidak terlaksana yang menyebabkan kami menunggu dari jam 5:30 wib sore sampai pukul 12:55 wib yang mana sudah masuk pagi, kami juga punya keluarga,"ketusnya.
Melihat tidak ada itikad baik untuk menyelesai kan tanggung jawab dari pihak Aipda Samsul terhadap tunggakan mobil tersebut disini diduga bahwa Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan, telah memberi perlindungan terhadap oknum polisi nakal atas dugaan penggelapan yang dilakukan Aipda Samsul Indra Gunawan, hal ini akan M.Sinaga bersama tim,kami laporkan ke Propam Polda Sumut serta melaporkan tindakan kekerasan yang kami alami dan melaporkan tuduhan yang dimana kami di fitnah dengan melakukan pemerasan dan penyekapan kepada Aipda Samsul,"tegasnya
Atas hal tersebut pihak anggota Polsek Medan Timur telah melakukan Tindak kekerasan polisi di depan umum dapat dikenakan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Fitnah yang di mana dapat dikenakan pasal 311 ayat (1) KUHP atau pasal 434 ayat (1) UU 1/2023.
Pasal 311 ayat (1) KUHP Pelaku melakukan pencemaran secara lisan atau tertulis, Tuduhan diketahui oleh orang banyak, Perbuatan yang dituduhkan tidak benar.