CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR - Terkait adanya informasi yang berkembang bahwa Koperasi Sinar Maju telah mengklaim lahan seluas 1.566 hektar untuk eks kombatan. menurut nya, lahan seluas 400 hektar telah diserobot oleh PT. SNI (Sawit Nabati Indah) didaerah Gampong Blang Tualang Kabupaten Aceh Timur.
Dirincikan dalam surat somasi Koperasi Sinar Maju. Luas lahan crusing sekitar 400 hektar, luas lahan yang belum di crusing seluas 1.166 hektar, dan luas lahan crusing yang telah diserobot sekitar 200 hektar, luas areal diluar crusing yang diserobot 200 hektar dan perkiraan total luas lahan yang diserobot oleh PT. SNI sekitar 400 hektar.
Untuk memastikan terhadap informasi tersebut Tim dari beberapa Media melakukan investigasi ke Lapangan Kamis 06/03/2025, untuk menelusuri sejumlah titik batas antara lahan milik masyarakat, lahan milik PT. SNI dan juga lahan yang katanya diklaim oleh pihak Koperasi Sinar Maju.
Penelusuran pada lokasi tersebut tim Media bersama perangkat desa dan sejumlah Tokoh Masyarakat Gampong Blang Tualang serta turut serta pihak PT. SNI untuk menunjukan tapal batas.
Amatan Tim media di lapangan, berdasarkan keterangan pihak PT. SNI dan masyarakat bahwa lahan dimaksud pada titik Koordinat 4°27'08.4" N, 97°47'00.8" E. Bahwa lahan tersebut adalah masih berbatasan antara PT. SNI dengan lahan milik masyarakat Gampong Blang Tualang.
Selanjutnya disisi lain berdasarkan titik Koodinat 4°27'04.5" N, 97°47'04.1" E, berbatas antara lahan PT. SNI dengan lahan yang diduga diklaim oleh pihak Koperasi Sinar Maju.
Kemudian Tim menelusuri bekas jejak alat berat yang menuju kedalam Hutan Produksi (HP) sejauh sekitar 500 meter lebih, banyak terlihat bekas atau jejak-jejak alat berat yang menerobos kedalam Hutan Produksi (HP), patut diduga kuat jalan jalan tersebut sebagai sarana dan aktifitas penebangan kayu didalam Hutan Produksi (HP) oleh pihak Koperasi Sinar Maju. Diantara nya pada titik Koodinat
4°26'12.5" N, 97°46'33.3" E
Disisi lain Tim juga ada menemukan lokasi tumpukan puluhan batang kayu balok yang sudah mulai membusuk sisa-sisa crusing kayu Koperasi Sinar Maju yang berjarak dari Hutan Produksi (HP) sekitar lebih kurang 100 meter, yaitu pada Koodinat 4°26'18.7" N, 97°46'54.3" E.
Penelusuran tim tersebut dilakukan dengan adanya laporan dari masyarakat Gampong Blang Tualang yang merasa sangat kecewa dengan ketua Koperasi Sinar Maju dan juga adanya kabar, bahwa pihak Koperasi Sinar Maju mengklaim bahwa Lahan nya diserobot oleh PT. SNI.
Sebelumnya bahwa Ketua Koperasi Sinar Maju, (penanggungjawab) diduga telah melakukan tindak pidana pengerusakan hutan produksi (illegal logging), Dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Aceh, akhirnya menetapkan ketua Koperasi Sinar Maju A.n. Muhammad Amrizal alias Tgk. Maop dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan pengusaha kayu beralamat di Dusun Tualang Tengoh, Kecamatan Langsa Kota ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/151/X/RES.5.6/2020/SPKT, tanggal 29 Oktober 2020 lalu.
(Tim)