CAMERAJURNALIS.COM, KENDARI - Dugaan kasus penipuan yang di lakukan terlapor Basir M kini jadi sorotan, Basir M dilaporkan dugaan penipuan dana 1 (satu) Miliar Lebih di polres kendari dan kini di cari oleh penyidik dikarenakan tidak pernah kooperatif serta tidak pernah hadir pada panggilan ke 1,2 dan 3(tiga).
Diketahui Basir M dilaporkan 2 tahun lalu dan kini masih dalam pencarian penyidik dan kasat reskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun pada kenyataannya terlapor tidak pernah hadir sekalipun.
Kasat Reskrim Polres Kendari saat di jumpai langsung oleh Ketua Lembaga Investigasi Negara Sultra dan Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Sultra diruangannya, ia menjelaskan"Jadi terkait kasus yang dilaporkan ini kami sementara masih lakukan pencarian dan melaksanakan tugas sesuai prosedur, kami sudah melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi dari pihak pelapor". ungkapnya
"Pelapor juga sudah membawa bukti penipuan atau penggelapan kami terkendala yang terlapor ini kami panggil belum hadir sudah beberapa kali kami panggil belum hadir seharusnya terlapor ini hadir dan dia datang ke Polres.ucap Kasat Reskrim Nirwan Fakaubun.
"Dia harus jentel memberikan keterangan bahwa kasusnya itu begini loh proses peminjamanya, Sebenarnya datang aja enggak usah lari ke sana ke sini ini kan proses penyelidikan sudah terbuka harusnya dia datang berikan keterangan sudah tiga kali kami berikan surat namun dia tidak pernah hadir, nahkan seharusnya dia datang kayak gitu dan dia harus kooperatif karena ini masih statusnya sebagai saksi dan harus kita ambil keterangannya" beber Kasat Reskrim.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, Tidak lepas dari hal tersebut sudah dua sampai tiga kayaknya kami lakukan pemanggilan entah itu dia terlapor dia terima atau tidak suratnya karena memang kita cek di rumahnya juga rumahnya tertutup, nah kan kita cek di teman-temannya,keluarganya juga nggak ada informasi tentang yang bersangkutan" tutur Kasat Reskrim
" BAGAIMANA MENURUTNYA APABILA TERLAPOR PUNYA BEKINGAN APH"?
"Kasat Reskrim Polresta Kendari kembali menyampaikan kami juga tidak melihat semua aspek kami hanya fokus pada prosedural,Kami tidak akan berbicara diluar konteks penyidikan, itu terserah dari yang bersangkutan yang jelas saya tetap prosedur dan profesional,Intinya saya nggak komentar karena ini kasus ada yang dilaporkan jadi kita harus tindaklanjuti, intinya saya tetap prosedur dengan aturan saya" pungkasnya.
"Tetap kami akan laksanakan bagaimanapun caranya ya semua laporan kami akan selesaikan tergantung dari kooperatifnya masing-masing pelapor dan terlapor kalau mereka cepat ya waktu kasusnya cepat selesai kan kalau mereka lambat ya mereka menghambat sendiri kan yang jelas ya yang bersangkutan harus hadir ya kalau nggak hadir ya kita akan sesuai aturan lah. Ungkap nya
Kami akan melakukan tindakan yang sesuai aturan dengan tindakan ke depan statusnya sekarang masih saksi dia juga harus hadir intinya pada saat kita panggil nggak boleh lari ke sana ke sini bahasanya lah kayak gitu kan harus datang jentel memberikan keterangannya" tutupnya Kasat Reskrim.
Pada hari yang sama Adyanayah selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara menjelaskan, kiranya sudah sangat cocok dengan ketegasan Kasat Reskrim terkait kasus ini, karena pihak terlapor atas nama Basir M ini tidak kooperatif dan mengabaikan proses hukum di negeri kita indoensia, ini salah satu perilaku yang tidak baik yang tidak taat dengan aturan hukum di negara kita. Tuturnya
Pihaknya menegaskan, saya mendukung penuh pihak polres kendari dalam hal ini Kasat Reskrim untuk tegas terhadap terlapor, sebab kasus ini sudah 2 tahun berjalan namun belum ada sama sekali kejelasan terhadap terlapor, entah dia larinya kemana, penyidik juga sudah cari di rumahnya namun tidak ada, olehnya itu saya harap pihak penyidik lebih tegas lagi pada pihak yang tidak indahkan proses hukum. Tutur Adyansyah.
Intinya saya dukung penuh pihak penyidik untuk sama-sama cari terlapor, tim kami juga akan bantu penyidik untuk mencari keberadaan terlapor, dan tentu kami juga tegaskan bahwa tidak ada pandang bulu soal kasus ini,tentu jalankan dengan profesional dan prosedural sesuai aturan polri. Tutupnya.