CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - DPD ORGANDA Aceh mengintruksikan kepada seluruh perusahaan angkutan umum orang dan barang agar selama masa lebaran 2025/ 1446 H tidak menaikkan tarif/ongkos. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran DPD ORGANDA ACEH Nomor 251/DPD.PA/III/2025 Tertanggal 7 Maret 2025 Tentang Pelayanan Angkutan Lebaran 2025/1446 H.
Sebagaimana dijelaskan Ketua DPC Organda Langsa, H. Anwar Yusuf, SH kepada mesia ini, Sabtu(16/03/2025) bahwa dikeluarkannya Surat Edaran dimaksud merujuk/menindak lanjuti Surat Kepala Dinas Perhubungan Aceh Nomor 500.11.1/477 Tanggal. 5 Maret 2025 Tentang Himbauan dan Antisipasi selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.
Lanjut H. Anwar Yusuf, adapun bunyi Surat Edaran tersebut ;
1.Diminta kepada seluruh
Perusahaan Angkutan AKDP dan AKAP untuk tidak menaikkan tarif/ongkos diatas ketentuan Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan DPD ORGANDA ACEH hasil kesepakatan dengan perusahaan angkutan AKDP dan AKAP pada tanggal 12 September 2022.
2.Masing-masing pimpinan perusahaan angkutan AKDP dan AKAP diminta untuk kembali mensosialisasikan dan mengawasi pemberlakuan tarif/ongkos kepada seluruh petugas loket dan sopir angkutan yang bertugas.
3.Mengoperasikan kendaraan yang Memenuhi Standar Keselamatan, memiliki Kelayakan Teknis dan izin angkutan yang masih berlaku serta kondisi pengemudi sehat, berprilaku baik, sopan ramah dan tidak terindikasi menggunakan Narkoba.
4.Kepada seluruh Ketua DPC Organda Kabupaten/Kota agar dapat melakukan pengawasan terhadap ketentuan tarif/ongkos yang berlaku bagi angkutan AKDP dan AKAP serta meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang umum untuk matikan kelancaran mobilisasi distribusi barang pokok tidak mengalami kendala, memenuhi tata cara muat yang tidak melebihi batas ketentuan (over loading) dan tidak menggunakan kendaraan yang melebihi dimensi (over dimesion).
5.Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas bagi angkutan umum orang dan barang akan dikenakan sanksi oleh Dinas Perhubungan Aceh dan Kementerian Perhubungan Aceh, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Pimpinan Perusahaan angkutan umum orang apabila menemukan kendala keamanan dan kelancaran dijalan. Segera melaporkan kepada DPC Organda setempat atau DPD Organda Aceh atau DPD Organda setempat untuk dicarikan solusi dan ditindak lanjuti kepada inatansi berwenang", papar H.Anwar Yusuf, SH dalam penjelasannya tentang bunyi Surat Edaran DPD Organda Aceh.
(Junaidy)