Notification

×

Diduga Biaya Penerbitan SIM "Dibandrol" Oknum Petugas Satpas SIM Polresta Deli Serdang,Praktisi Hukum Universitas Battuta Angkat Bicara

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB | 0 Views
CAMERAJURNALIS.COM, DELI SERDANG - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Deli Serdang bukan hanya menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa uji praktik saja, melainkan biaya pengurusan penerbitan SIM dibandrol dengan biaya yang dianggap masyarakat cukup mencekik leher.

Menurut pengakuan salah seorang masyarakat pemohon penerbitan SIM golongan A baru, Senin (10/3) untuknya dibebankan biaya penerbitannya oleh oknum petugas Satpas sebesar Rp 830.000,- (Delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Sedangkan penerbitan SIM golongan C dibebankan biaya sebesar Rp 730.000,- (Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) belum lagi beban biaya pengurusan surat keterangan kesehatan sebesar Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) dan parahnya ditambah lagi biaya surat keterangan Psikolog sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).


"Setahu saya kita hanya dibebankan membayar biaya PNPB saja, tapi kenapa kita mengurus melalui oknum petugas Satpas dibebani menjadi Rp 830.000,- (Delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk penerbitan SIM golongan A dan Rp 730.000,- (Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk penerbitan SIM golongan C. Belum lagi biaya pengurusan surat keterangan Psikolog yang mencapai Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk sekali penerbitan SIM dan ditambah biaya kesehatan sebesar Rp 30.000,- ampun lah untuk penerbitan satu SIM mencapai biayanya sampai ratusan ribu," bebernya.

Menurut pakar hukum dari Universitas Battuta Junaidi Lubis, S.H,.M.H menyebutkan sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian Republik Indonesia, tugas pokok kepolisian yaitu melayani, menganyomi dan melindungi.
Disetiap kepolisian resor tipe A mau pun tipe B ada 3 (tiga) unit pelayanan yaitu yang pertama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan yang kedua Pelayanan SKCK serta Pelayanan Satpas penerbitan SIM.


Sesuai masing-masing unit pelayanan masyarakat tersebut sudah tentu diisi oleh petugas-petugas yang profesional dan berintegritas.


"Dan bila ada oknum Satpas tidak profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas sudah cukup jelas oknum tersebut dipastikan telah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 sebagai dasar hukum biaya pengurusan SIM tentang jenis dan tarif atas Jjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," beber Junaidi Lubis.


Selain PP 76 Tahun 2020, ada juga PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan, sambungnya.
Selain peraturan pemerintah, ada juga peraturan lain yang mengatur tentang penerbitan SIM, yaitu:
- Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII.

Kesimpulan atau penjelasannya dari PP ini, PP 76 Tahun 2020, ada juga PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang meliputi:
- Biaya yang tercantum dalam PP tersebut hanya untuk penerbitan SIM, belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
- Biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurus SIM mungkin berbeda pada setiap wilayah.
- Setiap tahunnya, ada kemungkinan perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Johan Kurniawan dikonfirmasi wartawan terkait ada dugaan dibandrolnya biaya pengurusan penerbitan SIM yang dianggap mencekik leher masyarakat tersebut.



Tim
×
Berita Terbaru Update