CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum melakukan aksi unjuk rasa untuk keempat kalinya di depan Bandara Sultan Hasanuddin, terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura yang menaungi bandara tersebut.
Pada bulan Juli 2024, KEJATI Sul-Sel telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pejabat PT Angkasa Pura dan Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan, sarana, dan prasarana di bandara tersebut.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum meminta KEJATI Sul-Sel untuk segera menuntaskan kasus tersebut, yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Mereka juga mendesak DPRD Prov Sul-Sel untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.
Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan bandara Sultan Hasanuddin, meminta pimpinan bandara dan GM PT Angkasa Pura untuk segera memberhentikan seluruh pekerja yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Arif Rimbawan, Jendral Lapangan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum, menegaskan bahwa KEJATI Sul-Sel harus serius menangani kasus tersebut dan tidak boleh main-main. Mereka juga akan memberikan bukti-bukti yang mereka pegang kepada pihak KEJATI untuk membantu menuntaskan kasus tersebut.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum berencana untuk melakukan gerakan besar pada hari Jum'at, 7 Maret 2025, di depan PT Angkasa Pura dan menutup aktivitas bandara Sultan Hasanuddin sampai kasus tersebut benar-benar dituntaskan.
Mereka juga mendesak Direktur Utama PT Angkasa Pura I untuk segera mencopot GM PT Angkasa Pura I di bandara Sultan Hasanuddin. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan melakukan aksi-aksi lanjutan jika diperlukan.
Dengan demikian, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum berharap dapat membantu menuntaskan kasus korupsi di PT Angkasa Pura dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
Dalam melakukan aksi-aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum tetap menjaga koridor hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak lain.