CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Managemen PTPN. 1 Kebun Baru Langsa yang sekarang PTPN. IV Regional 6 pada prinsipnya sangat terbuka terhadap segala aduan ataupun keberatan pihak yang merasa keberatan terkait pemasalahan tanah masyarakat.
"Siapapun pihak yang merasa keberatan terkait permasalahan tanah masyarakat yang bersinggungan dengan pihak PTPN. 1 kami terbuka atas aduan ataupun keberatan untuk kami proses dan tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perusahaan", jelas Humas dan Protokuler PTPN. IV Regional, M. Febriansyah, Senin (10/02/2025) melalui chat WhasApp bernomor 08XXX095XXXX menjawab ajuan klarfikasi dari awak media camerajurnalis.com berkenaan pemberitaan dari salah satu media online.
Sebagaimana pemberitaan dari salah satu media. Online, Minggu 9 Februari 2025 yang berjudul *Diduga PTPN. IV Regional 6 Ex PTPN.I Kebun Baru Menanam Komoditi Kelapa Sawit Diluar HGU Seluas 145,99 Ha*.
Yang merincikan bahwa tanah sengketa milik masyarakat Dusun IV Alue Rimau Desa Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh sejak tahun 1988 (37 tahun) dikuasai pihak PTPN. IV Regional. 6 eks PTPN. I Kebun Baru belum menemukan suatu penyelesaian dari kedua belah pihak.
Terkait dalam masalah tersebut sehingga Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kota Langsa, R. Shoni Soebagio angkat bicara berdasarkan laporan dari yang mewakili atas nama masyarakat Alue Rimau (AlHamda).
(Junaidy)