Notification

×

Pj. Walikota Langsa Terbitkan Surat Edaran Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja ASN

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB | 0 Views
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Mengacu pada surat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, dalam hal ini Pj. Walikota Langsa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/1038/2025 Tentang hari kerja dan jam kerja ASN dilingkungan Perintahan Kota (Pemko) Pangsa, Selasa, (18/02/2025). 

Dalam surat edaran tersebut, Pj. Walikota Langsa mengintruksikan 10 point kepada kabaran ASN antara lain, 

a) Peniadaan jam kerja fleksibel.
b) Menerapkan skema kerja  efesion yaitu bekerja darimana saja (WTA) selama dua hari dan bekerja diluar selama tiga hari setiap minggunya.
Pelaksanaan absensi pada hari Senin, Selasa, dan Rabu mengikuti  aturan yang nerlaku, pelaksanaan pada hari Kamis dan Jum'at absensi Fingerprint dilaksanakan pada, 
Pagi pukul 07.45 s/d 08.30 WIB, sore pukul 16.45 s/d 18.00.WIB.

c) Pelaksanaan Pelayanan Publik tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO). 
d) Memastikan Pengawasan Kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur. 
e) Membatasi pelaksanaan, 
perjalanan dinas, baik luar daerah maupun dalam daerah.
f) Maksimalkan koordinasi melalui Flas form daring yang lebih responsif. 
g) Mengoptimalkan pengrekrutan energi termasuk penggunaan listrik dikantor. 

Selanjutnya pada point 
h) Menerapkan penggunaan anggaran secara tepat guna dan efektif. 
i)  Memperkuat kerjasama dengan donor, mitra atau pihak ketiga tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik dengan 
j) Mendorong OPD dan UPTD dalam menyelesaikan segala urusan koordinasi dan konsultasii.


(Junaidy/tim)
×
Berita Terbaru Update