Notification

×

Pj Wali Kota Langsa "Soal Pelanggaran PT.PEMA Sudah Kita Tentukan Sanksinya"

Selasa, 04 Februari 2025 | Februari 04, 2025 WIB | 0 Views
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA – Pj. Wali Kota Langsa, Dr. Syaridin, S. Pd., M.Pd menyatakan pemerintah setempat akan mengambil langkah-langkah terkait pelanggaran operasi gudang trading Sulfur di pelabuhan Kuala Langsa.

“Sudah kita tentukan sanksi sesuai aturan yang terkait dan besok Dinas LHK mengundang pihak PT Pema untuk membuat pertemuan,” tegasnya, Selasa (04/02/2025/).

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk menerapkan sanksi administrasi kepada PT Pembangunan Aceh (Pema) lantaran dinyatakan terbukti secara fakta tidak melakukan pengelolaan mutu air dalam operasi gudang trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.

Rekomendasi tersebut juga berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. Hal ini tertuang dalam surat balasan nomor S.17/l.1/PP/GKM.2.3/B/01/2025/.

Gakkum KLH juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan perizinan lingkungan hidup, ditemukan fakta bahwa persetujuan lingkungan hidup yang dimiliki PT Pema diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa nomor: 394/660/TL-02/2023 tanggal 27 Juni 2023.

Ironisnya, penerbitan ijin oleh DLH Langsam dikritisi tajam oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho. Dia menilai bahwa ada dugaan kongkalikong antara oknum di DLH dengan pihak perusahaan lantaran izin diterbitkan, sebelum dibuatnya pengelolaan mutu air dalam operasi trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.

Bahkan, Tri menduga kuat bahwa operasi trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa tak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab, kata Tri, setau dia lahan tersebut adalah milik PT Pelindo yang disewa oleh PT Pema.

“Mereka (PT Pema), tak bisa menggunakan AMDAL perusahaan lain, harus tersendiri karena sangat berbeda jenisnya,” beber Tri.


(Junaidy)
×
Berita Terbaru Update