CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Sangat miris sekali bila kita melihat sepanjang, jalan Sudirman, Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang arus lalu lintasnya sangat padat, yaitu jalur dari beberapa gampong (desa) menuju pusat kota.
Di sepanjang jalan Sudirman tersebut apabila tidak berhati-hati dalam mengendarai mobil atau sepeda motor maka kendaraan kita akan terperosok pada jalan yang rusak berlubang karena ada 48 titik lubang di sepanjang jalan itu.
Padahal sudah sekian lama jalan tersebut rusak, dan beberapa media telah memberitakan kerusakan jalan dimaksud, namun sepertinya dinas terkait (PUPR/Bidang Bina Marga) Kota Langsa tidak ada ithikad untuk memperbaikinya.
Hingga 5 kecelakaan lalu lintas telah terjadi dilubang jalan Sudirman, sampai-sampai ada korban yang dirujuk ke Rumah Sakit Zainul Abidin (RSZA) Banda Aceh namun belum juga jalan tersebut diperbaiki.
"Kok bisa ya ?" Tanya beberapa pengguna jalan. "Padahal setiap tahunnya Kota Langsa mendapat penganugerahan piagam dari Pemerintah Pusat. Apanya yang dinilai oleh pusat ?"
Atas kelalaian dan ketidak pedulian Pemerintah Kota Langsa dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Bina Marga (BM) Kota Langsa dapat dikenakan pasal 273 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ yang berbunyi, Apabila setiap penyelenggara jalan yaitu Pemerintah pusat/Daerah) tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana Pasal. 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Ayat (2) disebutkan dalam hal sebagaimana ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku (pemerintah) dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Pada ayat (3) disebutkan, jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana (pemerintah) dipidana penjara selama 5 tahun dan atau denda 120 juta rupiah.
Selanjutnya pada ayat (4) berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan uang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak 1, 5 juta rupiah.
Adapun sebagai Penyelenggara jalan (penanggungjawab) untuk Jalan Nasional yang bertanggungjawab adalah Pemerintah Pusat, untuk Jalan Provinsi yang bertanggungjawab adalah Pemerintah Provinsi yaitu Gubernur. Sedangkan untuk Jalan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab adalah Bupati atau Walikota.
(Junaidy)