CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Terjadi pelecehan dibawah umur di Jalan Pajenekang, Masjid Nurul Insan, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Makassar, Jumat, 31 Januari 2025.
Nur Farayanti (40) selaku orang tua korban merasa marah karena 2 (dua) anaknya dilecehkan. Menurutnya, anaknya itu tidak masuk direkaman cctv masjid Nurul Insan.” Tidak kelihatan ki cctv anakku pada saat dilecehkan ki karna di ujung sekali ji dia, temannya ji yang terekam cctv.” ungkapnya saat ditemui awak media ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa respon polisi masih mencari bukti-bukti kuat bahwa korban tersebut benar-benar dilecehkan. “Haruski ini anak betul-betul dikasih bicara karena kalau dirabah ji atau diremas payudaranya tidak bisapi dijadikan bukti kuat,” ujarnya.
“Tapi ada juga anak-anak 1 (satu) korbannya mempunyai bukti dicubit lalu disuruh cium beberapa kali, terus dicium bibirnya dengan mengatakan kalau kau tidak cium saya, saya cubit,” tambahnya.
Nur Farayanti selaku orang tua korban berharap kepada aparat kepolisian agar pelaku tidak dibebaskan dan mendapatkan hukuman yang sesuai aturan perundang-undangan. “Takutnya nanti kalau dia dilepaskan bisa jadi berbuat lagi yang tidak diinginkan, karena ini saja kalau anakku tidak mengaku kita tidak tau bahwa dia dilecehkan, karena masih banyak iming-imingnya dengan cara mengasihkan uang bahkan diancam ini anakku,” ungkapnya.
Adapun tanggapan masyarakat sekitar di lokasi tersebut bahwa anaknya Nur Farayanti dipaksa, ditarik kerudungnya, dikasih tidur di pahanya, dan diremas payudaranya hingga dicubit jika tidak diikuti maunya, sehingga korban tersebut merasa takut terhadap ancaman itu dan 5 (lima) orang sudah menjadi korban termasuk anak dari Nur Farayanti.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/1/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 31 Januari 2025 pukul 21.20 WITA, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa
1. Nama : Nur Farayanti
2. Nomor Identitas : 7471046207840003
3. Kewarganegaraan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Tempat/Tanggal Lahir : Makassar, 1984-07-22
6 Umur : 40
7. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
8. Agama : Islam
9. Alamat : Jl. Dg Regge V RT/RW : 004/006, Tallo, Kota Makassar
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016, yang terjadi di JL MASJID NURUL INSAN, PAJJENEKANG KEC BONTOALA KOTA MAKASSAR, RT RW TITIK KOORDINAT BONTOALA PARANG, BONTOALA, KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN, Sejak hari Selasa, 28 Januari 2025 sekitar jam 16.00 Wita, dengan Teriapor atas nama RANGGA Uraian Kejadian Menurut keterangan pelapor, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara yaitu Pr.NUR ALISYAH di raba payudaranya serta dijanjikan uang Rp. 300.000,-Pr.NUR YANTI MAHARANI di rangkul dan dijanjikan uang Rp. 20.000,- Pr.JIHAN AZZAFAT di raba payudara serta dijanjikan dibelikan kudung sepatu dan ingin diberikan uang Rp. 50.000,- Pr.AURA PRATIWI bibir di cium dan pipi serta diancam akan dicubit atau di pukul dan dijanjikan uang Rp. 100.000,- Lk.RESKI di perlihatkan / di nontonkan film pomo, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor. pada saat dilecehkan ki karna di ujung sekali ji dia, temannya ji yang terekam cctv.” ungkapnya saat ditemui awak media ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa respon polisi masih mencari bukti-bukti kuat bahwa korban tersebut benar-benar dilecehkan. “Haruski ini anak betul-betul dikasih bicara karena kalau dirabah ji atau diremas payudaranya tidak bisapi dijadikan bukti kuat,” ujarnya.
“Tapi ada juga anak-anak 1 (satu) korbannya mempunyai bukti dicubit lalu disuruh cium beberapa kali, terus dicium bibirnya dengan mengatakan kalau kau tidak cium saya, saya cubit,” tambahnya.
Nur Farayanti selaku orang tua korban berharap kepada aparat kepolisian agar pelaku tidak dibebaskan dan mendapatkan hukuman yang sesuai aturan perundang-undangan. “Takutnya nanti kalau dia dilepaskan bisa jadi berbuat lagi yang tidak diinginkan, karena ini saja kalau anakku tidak mengaku kita tidak tau bahwa dia dilecehkan, karena masih banyak iming-imingnya dengan cara mengasihkan uang bahkan diancam ini anakku,” ungkapnya.
Adapun tanggapan masyarakat sekitar di lokasi tersebut bahwa anaknya Nur Farayanti dipaksa, ditarik kerudungnya, dikasih tidur di pahanya, dan diremas payudaranya hingga dicubit jika tidak diikuti maunya, sehingga korban tersebut merasa takut terhadap ancaman itu dan 5 (lima) orang sudah menjadi korban termasuk anak dari Nur Farayanti.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/1/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 31 Januari 2025 pukul 21.20 WITA, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa
1. Nama : Nur Farayanti
2. Nomor Identitas : 7471046207840003
3. Kewarganegaraan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Tempat/Tanggal Lahir : Makassar, 1984-07-22
6 Umur : 40
7. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
8. Agama : Islam
9. Alamat : Jl. Dg Regge V RT/RW : 004/006, Tallo, Kota Makassar
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016, yang terjadi di JL MASJID NURUL INSAN, PAJJENEKANG KEC BONTOALA KOTA MAKASSAR, RT RW TITIK KOORDINAT BONTOALA PARANG, BONTOALA, KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN, Sejak hari Selasa, 28 Januari 2025 sekitar jam 16.00 Wita, dengan Teriapor atas nama RANGGA Uraian Kejadian Menurut keterangan pelapor, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara yaitu Pr.NUR ALISYAH di raba payudaranya serta dijanjikan uang Rp. 300.000,-Pr.NUR YANTI MAHARANI di rangkul dan dijanjikan uang Rp. 20.000,- Pr.JIHAN AZZAFAT di raba payudara serta dijanjikan dibelikan kudung sepatu dan ingin diberikan uang Rp. 50.000,- Pr.AURA PRATIWI bibir di cium dan pipi serta diancam akan dicubit atau di pukul dan dijanjikan uang Rp. 100.000,- Lk.RESKI di perlihatkan / di nontonkan film porno, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor.