CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH – Menteri Keuangan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Aceh, dan enam Kabupaten/Kota lainnya. Salah satunya Pemerintahan Kota (Pemko) Langsa.
Surat Peringatan bernomor S-1/MK.7/2025 tertanggal 6 Februari 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan RI, Luky Alfirman menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyampaikan IKD berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
Apabila Pemerintah Daerah tidak memyampaikan APBD Tahun 2025, maka Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan akan memberikan peringatan tertulis yang diterbitkan paling lama 15 hari kerja. Selain itu, apabila dalam jangka 30 hari setelah diterbitkan peringatan tertulis Pemda belum menyampaikan APBD Tahun 2025, maka Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU atau DBH sebesar 25 persen setiap bulannya hingga dipenuhi penyampaian APBD dimaksud.
Adapun Surat Peringatan kepada Pemerintah Aceh dan enam kabupaten/kota lainnya, antaranya,
-Aceh Selatan,
-Aceh Singkil,
-Aceh Tenggara,
-Aceh Tamiang,
-Subulussalam, dan
Kota Langsa.
Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan APBD Tahun 2025 dan menghindari sanksi yang telah ditetapkan.
(junaidy)