Dalam kesempatan ini, Muhammad Irfan menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang penjualan material bekas bangunan adalah tidak akurat. Ia menyatakan bahwa seluruh proses penjualan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan hasil dari penjualan tersebut langsung ditransfer ke kas daerah. Hal ini menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Irfan juga menanggapi isu seputar pengadaan mobiler berupa bangku dan meja, di mana ia dituduh menerima fee sebesar 30 persen dari proyek tersebut. Ia secara tegas membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa tidak ada alokasi dana untuk fee pribadi terkait proyek pengadaan bangku dan meja di sekolahnya. "Berita tersebut belum akurat," ucapnya.
Konferensi pers ini diadakan di salah satu kafe di Kabupaten Gowa, menunjukkan keseriusan pihak sekolah dalam menangani informasi yang belum akurat. Muhammad Irfan berharap agar berita yang keliru ini tidak lagi diperluas dan dapat diluruskan oleh rekan-rekan media. Ia juga meminta maaf atas keterlambatan dalam memberikan tanggapan karena kesibukan kegiatan akademik di sekolah.
Lebih lanjut, Muhammad Irfan menekankan pentingnya kerja sama antara pihak sekolah dan media dalam menyebarkan informasi yang akurat untuk di konsumsi masyarakat. Ia mengharapkan agar semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan berita agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat luas.
Sebagai penutup, pihak SMPN 2 Sungguminasa berkomitmen untuk selalu bertransparansi dalam setiap kegiatan dan pengelolaan dana yang ada. Mereka mengajak kepada masyarakat untuk aktif berdialog jika terdapat pertanyaan atau kekhawatiran terkait pengelolaan sumber daya sekolah.