CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menetapkan Jefry Sentana dan Muhammad. Haikal sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih pada tahun 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Langsa, Kamis, (06/02/2025) di aula kantor KIP setempat.
Penetapan pasangan Walikota Wakil Walikota terpilih Jefry Sentana – Muhammad. Haikal tersebut sehubungan dengan telah terbitnya salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 15/PHPU WAKO.XXIII-2025 dan 17/PHPU WAKO.XXIII 2025.
Ketua KIP Kota Langsa Ridwan,.ST didampingi Komisioner KIP menyampaikan, “Sebagaimana aturan penetapan untuk pasangan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih akan dilakukan setelah tiga hari keputusan MK. Pada hari ini sudah kita laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terimakasih kepada semua yang telah berhadir, tandas Ridwan.
Acara yang berlangsung setelah ba' da Asyar tersebut berjalan dengan sukses, lancar dan tertib.
Hadir dalam penetapan tersebut Forkopimda kota Langsa diantaranya, Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari AB, anggota DPR Aceh sekaligus Ketua Partai Nasdem Kota Langsa, Syamsuri, Kapolres Langsa diwakilkan Kasat Intelkam, Dandim 0104/Atim mewakili, Kajari Langsa diwakilkan Kasi Intelijen Carles Aprianto,.SH.MH, Ketua DPRK Langsa Melvita Sa dan undangan lainnya dari partai pengusung pasangan Walikota Wakil Walikota terpilih Jefry Sentana – M. Haikal.
(Junaidy)