CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Forum Merah Putih Indonesia yang menghimpun sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Senin (13/1/25).
Dalam RDP tersebut, turut hadir Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, Apt, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel, Since Erna Lamba, Kadis Kesehatan Provinsi Sulsel, Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes, MM, MH, Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) serta segenap Anggota DPRD Sulsel Komisi E. Namun, sangat disayangkan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak hadir.
Forum Merah Putih yang membawa puluhan anggotanya secara resmi diterima oleh ketua Komisi E di ruang rapat RDP Lantai lantai 2 DPRD Provinsi Sulsel. RDP ini membahas tentang peredaran kosmetik atau skincare Illegal yang banyak menuai permasalahan karena maraknya peredaran skincare Illegal yang beredar massif di masyarakat. Sehingga dianggap perlu penanganan khusus oleh pihak yang berwenang.
Salah satu tuntutan Forum Merah Putih yang dibacakan Mulyadi selaku Sekjend mendesak sejumlah pihak berwenang untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar ijin edar dan skincare mengandung Mercuri zat yang berbahaya.
Menyikapi hal tersebut, RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, SE, didampingi Wakil Ketua Komisi Sofyan Syam, SE, M.Si dan tampak hadir Sekretaris Komisi E, dr Fadli Ananda, dan anggota komisi, Mahmud memberi ruang untuk menjelaskan terkait tuntutan Forum Merah Putih .
Terkait tiga tersangka Owner skincare Illegall, pihak Polda melalui Dirkrimsusnya mengatakan, keyakinannya kasus ini akan berlanjut hingga ke meja persidangan.
"Sudah P21 silahkan dicek sama-sama di HP Kasubditku. Kami pastikan kasusnya lanjut," ungkap Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Kepala BPOM Makassar dalam penjelasannya membeberkan sudah ada 11 Brand yang ditindaki.
"Kami tidak bisa bergerak sendiri dalam penindakan tentunya kolaborasi dengan beberapa pihak seperti Polda Sulsel. Owner skincare juga sebelum mengusulkan ijin edar BPOM, kami melakukan pendampingan dan koordinasi," ucap Hariani.
Kadis Kesehatan Provinsi Sulsel juga menyampaikan jika pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan upaya pencegahan terkait skincare.
"Bahkan kami beberapa kali dipanggil dalam persidangan sebagai saksi ahli pada beberapa pelaku skincare," beber dr. Ishaq.
Sementara Plh Kadis Perindag Provinsi Sulsel mengusulkan dibentuknya Tim terpadu oleh DPRD Sulawesi Selatan.
"Perlu ada dibentuk Tim terpadu dan melibatkan masyarakat terkait persoalan skincare ini," imbuh Since.
Perwakilan Kanwil DJP Sulselbartra membantah adanya personilnya yang diduga bermain terkait pajak para Owner Skincare.
Situasi sempat memanas saat Tim Hukum Forum Merah Putih, Rahmat Amahoru, SH, MH terlibat konfrontasi dengan beberapa pembicara. Diantaranya Kepala BPOM Makassar dan Plh Kadis Perindag Provinsi Sulsel.
"Kami meminta tindakan selanjutnya dari Polda Sulsel terkait 3 owner yang sudah jadi tersangka," tegas Rahmat yang dikenal lantang bersuara saat menjadi aktivis mahasiswa.
Tim Hukum Forum Merah Putih lainnya, Adiarsa MJ, SH, MH menyampaikan setuju dengan usul Kadis Perindag Provinsi Sulsel agar dibuatkan Tim terpadu.
Pasalnya, Ia meminta DPRD Sulsel untuk melakukan sidak ke Pabrik-pabrik para Owner Skincare.
"Kawan-kawan Dewan saya yakin belum pernah sidak atau melihat langsung kondisi gudang atau pabrik skincare para Owner tersebut," jelasnya.
Lanjut Adiarsa mempertanyakan alur pengusulan ijin edar BPOM, apakah ijin edar BPOM nya dibuat atau diterbitkan oleh BPOM Makassar ataukah di buat di luar Makassar.
"Kenapa banyak ditemukan produk yang mengandung Merkuri dan Hidroquinon di lapangan sebab kami menduga para Owner Skincare hanya meminjam pabrik dan produk yang diuji lab memang sesuai standarisasi. Namun, begitu sudah terbit BPOMnya, maka pengusaha Skincare sudah memproduksi sendiri isian atau sediaan produknya tanpa pengawasan ketat pihak BPOM," terangnya.
Adiarsa juga menyoroti lemahnya dakwaan dan tuntutan pada saat pelaku pengusaha Skincare ilegal di persidangan.
"Miris kami melihat putusannya cuma 20 hari itupun tidak ditahan. Jadi wajar kami mempertanyakan kinerja Kepolisian, Kejaksaan dan Hakimnya," lantangnya.
Belum dijawab oleh pihak Polda Sulsel dan BPOM Makassar, namun sudah memasuki sholat Maghrib sehingga Pimpinan sidang selaku Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah menutup rapat dengar pendapat tersebut. RDP tersebut berakhir dengan anti klimaks tanpa kesimpulan dan adanya rekomendasi.
"Maaf kami hanya memfasilitasi pertemuan ini," kata Andi Tenri singkat.
Direktur 1 Forum Merah Putih Ichsan Arifin, SE menyatakan, kami dari Forum Merah Putih merasa belum puas dengan hasil RDP yang berlangsung singkat ini.
"Kami belum menemukan solusi dari sejumlah tuntutan yang disampaikan. Olehnya itu dalam waktu dekat segera kembali menyurati komisi E meminta rangkuman dari hasil RDP yang berlangsung hari ini," ucapnya.
Pihaknya juga akan kembali meminta DPRD Provinsi Sulsel melakukan RDP selanjutnya dengan menghadirkan para Owner pemilik Skincare yang diduga mengandung Merkuri dan Hidroquinon tersebut.
"Kami segera buatkan surat permintaan RDP nya lagi, kali ini kami minta Komisi yang membidangi hukum dan tentunya mendesak agar dibentuknya Tim terpadu yang dimaksud," pungkasnya.
Dalam RDP tersebut juga hadir beberapa perwakilan NGO yang tergabung di dalam Forum Merah Putih. Diantaranya, Asrul Arifuddin, SH selaku pembuka bicara, Asruddin Azis, S.Kom, Sirajuddin SM, Om Rubah, Yokha Mayapada, Andi Unru, SH, Ruslan Angkel, Sofyan Ical, Burhan, SH dan beberapa perwakilan NGO dan rekan-rekan media.
(*)