Notification

×

LSM SPA : Kejati Aceh Agar Usut Dugaan Inisial H Catut Nama Kejaksaan Negeri Langsa

Selasa, 28 Januari 2025 | Januari 28, 2025 WIB | 0 Views
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA 
Menyikapi isu yang berkembang dan telah naik tayang di sejumlah media online pada beberapa waktu lalu, Ketua DPD LSM Suara Putra Aceh (SPA) Kota Langsa Baihaqi meminta Kejati Aceh agar kasus inisial H yang diduga melakukan pemerasan terhadap pihak ketiga yang bertugas melakukan pemasangan instalasi meteran air di PDAM Tirta Kemuning Kota Langsa.

Kasus tersebut dapat di usut secara tuntas, ini bertujuan agar institusi Kejaksaan kota Langsa mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai hamba hukum yang jujur, adil, dan transparan dalam penegakan hukum yang terjadi di tengah masyarakat, demikian ungkap Baihaqi Ketua DPD LSM SPA dalam konfirmasinya  kepada puluhan awak media di Langsa, Selasa (28/1/2025).

Lanjutnya lagi, "dari sejumlah pemberitaan yang naik tayang menyebutkan dugaan inisial H oknum pegawai PDAM Tirta Keumuneng dirinya diduga telah meminta uang kepada pihak ketiga inisial MN sebesar Rp 83.050.000,- , dengan alasan akan diserahkan kepada oknum Jaksa inisial A. Sementara informasi lain yang didapat dari pemberitaan media online, inisial H oknum pegawai PDAM tersebut dirinya juga telah meminta lagi tambahan uang sebesar Rp. 30.000.000,-  untuk dia diserahkan kepada oknum Jaksa lainnya.

"Akibat hal tersebut spontan asumsi masyarakat terhadap kinerja oknum Kejaksaan yang mana sebagai penegakan hukum malah justru sebaliknya di duga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan memerintahkan oknum pegawai PDAM inisial H untuk meminta sejumlah uang kepada pihak ketiga inisial MN. 

"Karena itu terkait hal tersebut, Kejati Aceh harus berani, dan transparan dalam mengungkap dugaan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan Negeri Langsa, Kejati Aceh harus memberi sanksi berat kepada siapa saja dari mereka yang terbukti nantinya melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai wujud dukungannya terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo - Gibran, harap Baihaqi Ketua DPD LSM SPA kota Langsa.

Lebih lanjut Baihaqi menjelaskan, "saya sadari ada dugaan dan indikasi bahwa inisial H oknum pegawai PDAM, dirinya mencoba untuk melakukan pengalihan isu terkait kasus yang menimpanya dengan cara memberikan kuasa kepada Abu Woyla untuk melaporkan Kabiro media trik news.co ke Dewan Pers.

Menurut Baihaqi langkah yang diambil inisial H dan Abu Woyla sangat terburu - buru, dia menilai laporan yang disampaikan ke Dewan Pers oleh Abu Woyla tersebut tidak melalui prosedur sebagaimana undang-undang Pers tahun 1999.

Laporan ke dewan Pers dibuat sebelum adanya permintaan hak jawab kepada media yang bersangkutan, dan ini diatur dalam undang - undang Pers agar yang merasa dirugikan atas pemberitaan, maka yang bersangkutan terlebih dulu memberikan hak jawabnya dan ini tidak dilakukan oleh inisial H, papar Baihaqi seraya dirinya menambahkan, "kita akan dalami dan kawal kasus dugaan pungli berjamaah yang melibatkan inisial H oknum pegawai PDAM tersebut, pungkasnya. (Junaidy)
×
Berita Terbaru Update