CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan 14 kelompok masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Aceh Timur tahun anggaran 2020 belum menyampaikan pertanggungjawabannya.
Adapun 14 kelompok masyarakat tersebut yakni, Persatuan Sepak Bola Idi (PERSIDI), dapat hibah Rp 550 juta, Persatuan Sepak Bola Kuta Binjei Sekitar (PSKBS) Rp 250 juta, Palang Merah Indonesia (PMI) Rp100 juta, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (LSM KANA) Rp20 juta Yayasan Darul Huda Gampong Matang Geutou Kecamatan Darul Aman Rp 16 juta, Yayasan Al-Anshar Malikussaleh Gampong Buket Kulam Kecamatan Darul Aman Rp 25 juta, Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Gampong Meuinasah Teungoh Kecamatan Nurussalam Rp 20 juta, Yayasan YAD AMAL Gampong BeusaSeuberang Kecamatan Peureulak Barat Rp 40 juta.
Kemudian Yayasan Nurussa'adah Gampong Paya Demam Sa Kecamatan Pante Bidari Rp 40 juta, Yayasan Miftahul Tarbiyatul Waliyyah Gampong Seuneubok Teungoh Kecamatan Peureulak Timur Rp 20 juta, Panti Asuhan Raudhatul Amal Idi Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayeuk Rp 26 juta, BUNDA PAUD Aceh Timur Rp 436,6 juta, Pengurus Sepak Bola (SSB) Mon Sikureung Rp20 juta dan Kelompok Pemuda Gampong Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat Rp 90 juta. Jumlah total dana hibah yang dikucurkan untuk 14 organisasi tersebut sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
Konfirmasi secara uji petik yang dilakukan tim BPK kepada penerima hibah tersebut, diketahui keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban karena penerima hibah membutuhkan waktu yang lama dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawabannya.
Menurut BPK, atas keterlambatan tersebut, Kepala BPKD telah memberikan peringatan tertulis kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah melalui surat Nomor 900/416/2021 tanggal 22 Maret 2021.
Kondisi tersebut mengakibatkan administrasi pertanggungjawaban pemberian hibah uang sebagai alat pengendalian belum sesuai ketentuan.
Menurut BPK kondisi tersebut disebabkan Kepala BPKD Aceh Timur selaku PPKD kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan belanja hibah dan PPTK PPKD tidak tertib dalam mengadministrasikan pertanggungjawaban belanja hibah.
Atas permasalahan tersebut, BPKD Aceh Timur sependapat dengan temuan BPK dan menjelaskan akan menyurati kembali para penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawabannya penggunaan dana hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Timur untuk memerintahkan Kepala BPKD selaku PPKD agar mengevaluasi laporan pertanggungjawaban belanja hibah untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian hibah, kemudian menginstruksikan PPTK PPKD untuk lebih tertib dalam mengadministrasikan pertanggungjawaban belanja.
(Junaidy)
Sumber : kaberehnews.com