Notification

×

AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau

Sabtu, 11 Januari 2025 | Januari 11, 2025 WIB | 0 Views
CAMERAJURNALIS.COM, ROKAN HILIR, RIAU - Untuk sekian kalinya, Tanah milik Abdul Rahman Silalahi yang berada di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dijaga oleh sekelompok preman, diduga para preman tersebut suruhan dari Dewi Maya T. Jumat (10/1/2025)

Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, para preman tersebut sekitar puluhan orang menjaga pintu masuk tanah milik AR Silalahi, dan mereka tidak membolehkan siapa saja yang masuk kelahan miliknya.

sempat hampir terjadi kerusuhan, namun beruntung hal itu dapat diatasi oleh pihak aparat kepolisian setempat.

Kepada media ini, AR Silalahi menerangkan bahwa dirinya telah merebut kembali lahan sawit nya berkat bantuan dari gabungan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Sumut dan Riau, dan segala tindakan nya sudah mengikuti prosedur hukum yang ada di negara kita.

Saya sudah beberapa kali melaporkan kejadian perebutan lahan miliknya ke APH, tapi kenapa sampai saat ini pihak APH belum juga memproses laporan saya, ini ada apa ? Kenapa kelompok Dewi Maya Cs leluasa merebut lahan milik Saya dan APH terkesan melakukan pembiaran terhadap kelompok Dewi Maya Cs., tegasnya 

Perlu saya sampaikan di media ini bahwa Dewi Maya Tanjung sebenarnya telah menerima Uang perdamaian sebesar Rp.500 Juta, perdamaian ini dihadapan notaris Asep Sudrajat serta disaksikan oleh dua orang saksi, kata AR Silalahi.

Berjalannya waktu, sampai 10 tahun lamanya, singkat cerita Saya telah telah membeli lahan tersebut kepada Dewi Maya Tanjung sebesar 1,5 Miliyar, yang Saya sesalkan disini ialah Dewi Maya Tanjung tidak mengakui hal tersebut, dan ini merupakan penipuan yang keji, ujar AR Silalahi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Putusan MA tersebut tidak membuktikan bahwa Dewi Maya sebagai pemilik tanah, hal ini karena surat tanah asli yang dimiliki oleh Dewi Maya tidak ada aslinya ketika di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi dan pengacara Dewi Maya seharusnya membaca putusan MA  dengan benar dan berdasarkan fakta Hukum nya, tutup AR Silalahi.


(Desi/Tim)
×
Berita Terbaru Update