Notification

×

Sidang Praperadilan Korupsi Token Listrik DLH Kota Langsa

Selasa, 10 Desember 2024 | Desember 10, 2024 WIB | 0 Views

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA - Sidang lanjutan Praperadilan Korupsi Token Listrik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa yang disangkakan terhadap Mustafa, ST Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Alam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, hari ini Selasa(10/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Langsa dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.


Sebagai saksi dari Kantor DLH, Zulfadli, S.Sos. I, MM menjabat sebagai Pengawas Lapangan dalam persidangan dicecar berbagai pertanyaan dari pengacara pihak yang disangkakan (Mustafa, ST), dari pihak penggugat (Polres Langsa), dan dari Hakim Ketua. 


Amatan media ini,  meskipun ditanyakan dengan berbagai pertanyaan yang menjebak,  Zulfadli sebagai saksi kantor DLH menjawab apa adanya, dan menjelaskan apa yang diketahuinya. 


Saat Hakim Tunggal menanyakan sedekat apa dengan Mustafa (terlapor), dan bagaimana kesehariannya. 


Mustafa (saksi) menjawab, saya mengenal beliau (Mustafa) belum begitu lama, yaitu sejak bekerja di DLH sebagai petugas kebersihan (menyapu jalanan) sampai dengan saat ini sebagai pengawas lapangan. 


Selanjutnya dengan tangisan haru, Zulfadli menjelaskan, Mustafa sebagai Kabid adalah sosok yang baik, rajin kelapangan. " Beliau (Mustafa) kesehariannya sangat sederhana namun ianya apabila diminta untuk  beli kopi selalu memberi", paparnya. 


Oleh sebab itu, saya tidak percaya apa yang disangkakan (Korupsi) terhadapnya, " Dia, dan kami sebagai PNS/ANS  Kota Langsa adalah korban politik", tandanya. 


Setelah mendengar keterangan dari saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pukul 15. 00 sore dalam agenda mendengarkan kesimpulan.



(junaidy)

×
Berita Terbaru Update