CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA - Tuduhan yang disangkakan oleh pihak hukum Polres Langsa terhadap Mustafa, ST Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Daya Alam (KSDA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa dianggap mengada - ada dan tidak mendasar.
Hal tersebut dikatakan Pendiri LSM Bungong LAM Jaroe Kota Langsa, Zulfadli, S.sos,i, MM, kepada awak media, Jum'at (06/12/2024) di salah satu cafe, Jln.T. Umar, Kecamatan Langsa Kota, sekitar Jam 18.00 WIB.
Terkait dengan dugaan kasus korusi token listrik sebesar 16 Miliyar, yang disangkakan pada saudara Mustafa, ST. menurutnya ada apa dengan pihak Polres Langsa ?, yang selama ini menjadi pertanyaan terkait dengan kasus DLH yang tidak sesuai SOP secara dasar hukum, dalam penahanan dugaan kasus korupsi yang disangkakan terhadap korban Mustafa, ST selaku Kabid Konservasi Daya Alam (KSDA).
Kalau dugaan yang di sangkakan dan di berikan oleh pihak Polres Langsa kepada Mustafa selaku Kabid KSDA di DLH Kota Langsa yang mana bahwasanya Perusahaan (PT) yang mengelola Token Listrik di DLH Kota Langsa itu yang ditunjuk langsung oleh Kabidnya sendiri tanpa ada tender proyek.
"Jikalau demikian, apa fungsinya Walikota, Sekda serta DPR Kota Langsa selama ini, tentulah hal ini yang menjadi pertanyaan di kalangan Publik dan masyarakat Kota Langsa", jelas Ketua LSM Bungoeng Lam Jaroe
menyampaikan secara gamlang kepada awak media.
Apakah semudah itu perusahaan gaya siluman berkembang biak di Kota Langsa ?Sehingga kebablasan anggaran Pemko Langsa ini terhadap perusahaan yang tidak mengikuti lelang proyek," jelas Zulfadli, S.sos.i, MM. selaku pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe di Kota Langsa.
"Selanjutnya Zulfadli menambahkan, lebih jauh lagi apakah pihak Polres Langsa berkerja hanya seprofesional itu di dalam menyikapi kasus korupsi Token Listrik sejumlah 16 Miliyar," pungkasnya.
(Junaidy/Tim).