CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan enam produk perawatan kulit di Makassar yang terindikasi mengandung zat berbahaya (merkuri).
Produk-produk yang disebutkan di antaranya adalah Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang melakukan pengujian terhadap komposisi bahan dalam produk-produk tersebut.
“Dari 66 produk perawatan kulit yang diperiksa, sebanyak enam di antaranya diketahui mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya,” ujar Irjen Yudhiawan Wibisono kepada awak media di Mapolda Sulsel Jumat, (08/11/2024).
Menurut Yudhiawan, keenam produk ini juga memiliki varian produk lain, seperti produk untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit, dan lain-lain.
Lebih lanjut Irjen Yudhiawan menjelaskan bahwa kosmetik ini telah melalui proses uji laboratorium oleh BPPOM Makassar dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan merkuri.
Ia menambahkan bahwa akan ada sanksi hukum yang diberlakukan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam distribusi produk-produk berbahaya ini.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pemilik keenam produk tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas produk yang mengandung merkuri,” tegasnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memilih produk kosmetik atau obat herbal, serta memastikan bahwa produk tersebut telah melalui uji klinis sebelum digunakan.
Niarchandra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar