Notification

×

Pemkot Langsa Dukung Pilkada Serentak

Senin, 04 November 2024 | November 04, 2024 WIB | 0 Views
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA -  "Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mendukung untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mulai tahapan hingga pelaksanaan pada 27 November 2024.

Hal itu disampaikan Pj. Qalikota Langsa, Dr. Ayaridin, S.Pd.,M.Pd saat menjadi pemateri pada sosialisasi pengawasan untuk penguatan kapasitas di tingkat kecamatan di kota Langsa pada pemilihan serentak tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi pengawasan diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, di hotel Kartika Langsa. Senin, (04/11/2024).

Dalam pemaparannya, Syaridin menjelaskan sejumlah peran Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Salah satunya dukungan Pemerintah Kota Langsa dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dalam menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan Pemilu dan Pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal dan program kegiatan pemilihan.

"Pemko Langsa telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antar lembaga dan instansi untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024," jelasnya.

Bawaslu Kota Langsa Gelar Diskusi Pengawasan Bersama Media
Adapun Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Kota Langsa dengan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor : 270/4119/2023 dan Nomor : 427/KN.07.NPHD/2023 tanggal 24 November 2023.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Kota Langsa dengan Kodim 0104/Aceh Timur Nomor : 900/NPHD/2432/2024 dan Nomor : 8/340/V/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Kota Langsa dengan Kepolisian Resor Kota Langsa Nomor : 900/NPHD/2388/2024 dan Nomor : PKT/10/V/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Selanjutnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Kota Langsa dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Langsa Nomor : 030/NPHD/3823/2024 dan Nomor : 296/HK.02.00/K.AC-20/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

"Pemerintah daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan pemilihan serentak sesuai Pasal 434 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2017 Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan," kata Syaridin.

(Junaidy)
×
Berita Terbaru Update