CAMERAJURNALIS.COM, KAB. SINJAI - Dilansir dari Media Online Kabarexpres.com, Tentang Maraknya penimbunan BBM jenis solar subsidi dan Pertalite yang lagi berjamur di kabupaten Sinjai kec, Sinjai utara, salah satunya SPBU 7490601 Biringere kecamatan Sinjai Utara menyalurkan BBM jenis solar dan Pertalite ke para penimbun,dimana para penimbun tersebut mengambil solar dan Pertalite ke SPBU Biringere menggunakan jerigen serta melangsir memakai motor dan mobil pickup
Hal tersebut sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Sinjai Utara dan para sopir truk yang ingin mengisi BBM di SPBU Biringere
"Saya sudah lama menunggu pak mau isi solar tapi petugas SPBU ini mengutamakan orang yang memakai jerigen".Ucap salah satu sopir pada saat di wawancarai awak media yang tidak ingin di publikasikan namanya
Hasil pantauan tim media membenarkan adanya kasus ini di SPBU Biringere Kecamatan Sinjai utara
Berdasarkan dari temuan foto dan video dari tim media, kordinator kabarexpres.com akan melaporkan kasusnya kepihak aparat penegak hukum (APH) dan melaporkan juga kepihak Pertamina berdasarkan UU Migas.
Sementara pihak Pertamina memastikan akan menindak tegas SPBU yang menyalurkan BBM tak sesuai aturan kemungkinan akan mengarah ke pidana berdasarkan UU Migas
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar