CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA – Kurang dari 12 jam dua aparat Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil mengamankan dua remaja diduga pelaku pencurian Hand Phone (HP).
Mereka diamankan karena diduga melakukan pencurian Hand Phone pengunjung di salah satu kolam renang di Langsa.
Kedua tersangka berinisial FA (18) beralamat di Langsa dan A (16) beralamat di Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah S.I.K, S.H M.H melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi S.H, M.H, Jumat (08/11/2024), mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah adanya laporan korban.
Menurut Kapolsek, sebelumnya tanggal 06 Oktober 2024 korban melaporkan telah kehilangan sebuah tas yang berisikan 2 unit hand phone, saat itu korban sedang berenang di kolam renang di Jln.TM Bahrum Langsa.
“Korban Nazril dan temanya sat itu sedang berenang di kolam renang Virta Tirta Raya Jln.TM Bahrum, namun hand phone miliknya di dalam tas hilang di sana,” ujarnya.
Iptu Hufiza menambahkan, atas laporan itu Tim 29 Opsnal Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan perkara itu dan berhasil mengindetifikasi ciri-ciri pelaku.
Bahkan selang satu hari, kamis (07/11/2024) sore hari petugas berhasil meringkus tersangka FA saat berada di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Tim 29 yang melakukan pengembangan kembali meringkus seorang tersangka lainnya A, di Gampong Blang Seunibong.
Bersama mereka disita barang bukti 1 tas dan 2 unit hand phone merk Infinix Note 12 serta merk Xiomi Redmi Note 10s, 1 unit Vape (rokok elektrik).
“Saat ini pelaku dan BB 2 unit hand phone serta barang lainnya telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek Langsa Barat Iptu, Hufiza Fahmi, SH MH.
(Junaidy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar