CAMERAJURNALIS.COM, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung - Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.i.k, M.Si, M.Han pimpin Penggerebekan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Home industri jenis Tembakau Sintetis didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung beserta anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung (TIMSUS 2) pada hari selasa 12 November 2024.
Kegiatan Penggerebekan Kasus Narkotika Home industri jenis Tembakau Sintetis Sat Res Narkoba Polrestabes
Bandung ini dilaksanakan pada hari Selasa,12 November 2024
Pukul 14.50 WIN dengan TKP disebuah penginapan/homestay di daerah Kecamatan Antapani Kota Bandung.
Berhasil diamankan tersangka dengan inisial AW(26th) dengan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto = 1.727,4 (Seribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Koma Empat) Gram, 5 (lima) toples Bahan baku pembuatan Tembakau sintetis, 3 (tiga) bungkus plastik klip Bahan baku pembuatan Tembakau sintetis dan 1 (satu) botol besar Chloform serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 113 (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Minimal 6 tahun, Maksimal 20 tahun atau Pidana Penjara seumur Hidup dan Pidana Denda Paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan.
“KERJA PRO AKTIF, TANPA PAMRIH”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar