CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA - Sepanjang bulan Oktober 2024 Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkoba, barang impor ilegal, dan peredaran rokok dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp. 165 Milyar.
Hal diatas disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, pada Konferensi Pers, Selasa(05/11/2024 dihalaman Kantor Bea Cukai jalan Cut Nyak. Dhien No. 16 Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa Aceh.
Dijelaskannya, menindak lanjuti Informasi Intelijen terkait upaya penyeludupan Narkotika jenis Methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang pada tanggal 23 Oktober 2024 Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigasion Center/NIC), Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang.
Sulaiman menambahkan, menjelang subuh terlihat terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang. Serta merta Tim Gabungan melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Pelaku yang diamankan 4 orang dengan inisial R selaku pengendali didarat, M selaku Tekong kapal penjemput serta l dan S selaku ABK kapal penjemput.
"Saat diperiksa ditemukan 20 bungkus diduga narkoba jenis sabu dikemas dalam bungkusan teh aksara China yang disembunyikan dibagian belakang kapal, belain itu turut diamankan 3 orang pelaku yang berada diatas kapal serta alat komunikasinya.", jelas Kepala KPPBC Langsa, Sulaiman.
Setelah mengamankan barang bukti dilaut, Tim Gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk periksa lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan selain narkoba jenis Methamphetamine atau sabu dengan total berat berkisar 19,86 kg, 1 unit kapal motor tanpa nama, dan 4 unit Handphone, potensi kerugian 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba dan potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp 159,9 Milyar.", sebut Sulaiman.
Pada tanggal 25 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Setibanya digudang tidak dijumpai satu orang pun yang berada di lokasi. Selanjutnya Tim Gabungan disaksikan oleh perangkat Desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk H2.
"Adapun barang bukti yang diamankan 42 karton rokok merek H2 Classic tanpa dilekati pita cukai sebanyak 520. 000 barang dengan potensi kerugian negara, -nilai barang Rp. 999.600.000 - perkiraan nilai cukai yang tidak dibayar Rp. 561.120.000. Total kerugian negara Rp. 716.192.400", teran Sulaiman lagi.
Seluruh barang bukti telah diamankan di-Kantor Bea Cukai Langsa dan saat ini tengah dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan ilegal tersebut.
Lalu pada tanggal 31 Oktober 2024 Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap barang impor ilegal di- Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk dari Desa Cinta Raja Kecamatan Bengdahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Satgas Patroli Laut BC 30004 saat melakukan ronda laut diperairan Aceh Tamiang melalui Citra Radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kiriman. Satgas Patroli Laut BC 30004:kemusian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli Darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran dilokasi uang dicurigai, dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 unit HSC yang telah bersandar pada dermaga didalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dikapal HSC tersebut membawa barang-batang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor, hewan berjenis ular dan kelabang juga minuman olahan teh hijau yang disimpan didalam ruangan Digudang tersebut.
Dari hasil periksaan awal, barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal bertuliskan aksara Thailand.
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap HSC dan muatan diatanya menuju Pelabuhan Kuala Langsa.
"Hasil penindakan barang bukti diamankan 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5X200 OK, 22:unit Kendaraan Bermotor roda dua berbagai merk dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kelas kondisi bekas.
Potensi kerugian negara dari nilai barang diperkirakan mencapai Rp. 4.464.280.000, Total potensi kerugian negara (bea masuk dan pajak dalam rangka Impor) Rp. 5.096.188.500", sebut Sulaiman.
Penindakan 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 100 karton yang tidak dibekali pura cukai. kkasus ini telah memasuki tahab lanjutan, semua berkas penyelidikan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Barang hasil penindakan dari ketiga kasus diatas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa karena sedang menjalani penelitian lebih lanjut", demikian Kepala KPPBC Tipe Madya Pratama C Langsa, Sulaiman.
Hadir, Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mewakili Walikota Langsa (Kasatpol PP/WH), Rudi Selamat, mewakili Danfim 0104/Atim, mewakili Kapilres Langsa, Kejari Langsa, Kepala Lapas Kls ll Langsa, Kepala Imigrasi Kls ll TPI Langsa, Dan Pos TNI-AL Kuala Langsa, Dan Tembak I'M/Langsa, dan para insan pers.
(Junaidy)