Notification

×

Wujud Dari Pemberhentian Sepihak Dekan FUAD IAIN Langsa Akan PTUN Kan Rektor

Senin, 14 Oktober 2024 | Oktober 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-14T20:13:51Z
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA -  Wujud dari pemberhentian sepihak oleh Rektor IAIN Langsa, Dekan Fakultas Ushuluddin Arab dan Dakwa (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Dr. Mawardi Siregar, MA berencana akan mem- PTUN kan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Profesor Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA.

Hal itu disampaikan Dr. Mawardi Siregar, MA kepada sejumlah awak media Kota Langsa, Senin (14/10/2024) melalui sambungan telepon selularnya.

Dikatakannya, pemberhentian dirinya terkesan mendadak dan dan semena- mena dengan mengedepankan emosi. 
Dr. Mawardi Siregar , MA menilai pemberhentian yang dilakukan oleh Rektor tidak sesuai dengan status IAIN Langsa. Ianya menduga akibat dari kepanikan dalam menghadapi demonstran dan diduga persoalan yang lebih besar ditutup- tutupinya dikampus tersebut, sehingga ia (Dr.Mawardi Suregar, MA) akan menempuh langkah kongkrit mem- PTUN kan Rektor. 

"Dikarenakan saya diberhentikan dengan cara semena-mena (sepihak) dengan didasari pada permasalahan yang tidak ada faktanya tanpa mau mempertimbangkan dan mendengarkan penjelasan serta alasan dari saya. Oleh sebab itu saya akan menempuh langkah hukum dengan mem- PTUN kan Rektor IAIN Langsa dan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Jenderal dan Menteri Agama, Gus Yaqut di Jakarta sehingga tindakan Rektor dapat di evaluasi", tandas Dr. Mawardi Siregar, MA. 

Selanjutnya, saya akan melaporkan mahasiswa yang menuduh dan melontarkan fitnah kepada saya dengan menandatangani petisi. "Sebab apa yang dituduh mahasiswa kepada saya itu semua fitnah, tidak ada buktinya" Ini jelas mencemarkan nama baik saya, pembunuhan karakter dan integritas saya sebagai Dosen. 
Sebelumnya mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwa (FUAD) IAIN Langsa telah menggelar beberapa kali aksi demo di depan gedung Rektorat IAIN Langsa dengan petisi yang menilai tindakan Dekan dianggap sewenang-wenang dalam menetapkan anggaran kegiatan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FUAD, juga tindakan arogansi yang dilakukan oleh Dekan dengan memaksakan kegiatan dianggap tidak sesuai dengan RAB. 
Selain itu, tindakan Dekan sebagai Dosen dianggap sangat ekstrem  menjanjikan nilai yang bagus dengan biaya kegiatan diberatkan kepada mahasiswa. 

Atas tudingan tersebut, Dr. Mawardi Siregar, MA menilai tudingan itu tidak mendasar dan tidak memiliki fakta. 

Buktinya mahasiswa tidak bersedia diajak dialog, saat ditanya pembuktiannya  mahasiswa tidak dapat memberikan buktinya. Padahal seluruh penetapan anggaran Ormawa sudah sesuai mekanisme yang ada berdasarkan usulan Warek lll setelah melalui diskusi dengan mahasiswa. Rapat-rapat penyusunan RAB Ormawa dilakukan dengan melibatkan semua pihak di FUAD, mulai dari Wadek l, Wadek ll, Wadek lll, Kabag (PKK)  dan Bidang Perencana. 

Pemberhentian Dekan dimaksud buntut dari tuntutan mahasiswa dihalaman Gedung Rektorat IAIN Langsa  Senin(14/10/2024). Sebelumnya, mahasiswa FUAD telah menggelar beberapa kali akai demi didepan Gedung Rektorat terkait Dekan FUAD, dengan petisi yang dinilai Dekan yang dianggap sewenang-wenang dalam menetapkan anggaran kegiatan organisasi mahasiswa (Ormawa) FUAD. 

Kemudian, tindakan arogansi yang dilakukan oleh Dekan dalam memaksakan kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB. Selain itu, tindakan Dekan sebagai Dosen pengampu mata kuliah yang sangat ekstrem dengan menjanjikan nilai yang bagus dengan kegiatan yang diberatkan biaya kepada para mahasiswa.

Terkait dengan persoalan, dan atas tudingan tersebut Dr. Mawardi Siregar, MA menilai tudingan mahasiswa tidak memiliki fakta. Buktinya, mahasiswa tidak bersedia diajak dialog, dan saat ditanya mahasiswa tidak dapat memberikan buktinya. Seluruh penetapan anggaran Ormawa sudah sesuai mekanisme yang ada berdasarkan usulan wadek III setelah melalui diskusi dengan mahasiswa. Rapat-rapat penyusunan RAB Ormawa dilakukan dengan melibatkan semua pihak di FUAD, mulai dari wadek I, Wadek II, Wadek III, Kabag (PPK) dan Bidang Perencana.



(Junaidy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update