CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bersama Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi, dan pihak teknis lainnya tengah melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden runtuhnya Jembatan Pampang yang terjadi pada saat pengecoran lantai, Rabu 23 Oktober 2024. Meski penyebab pasti belum dapat dipastikan, tim ahli berfokus pada pengidentifikasian faktor penyebab insiden ini untuk memberikan klarifikasi dan tindakan lebih lanjut.
Menanggapi pemberitaan miring yang dilansir sejumlah media tanpa melakukan konfirmasi, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Andi Harsono, Jumat (25/10/2024) malam memberikan klarifikasi dengan mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan berita-berita menyesatkan tersebut.
Dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan bahwa proses investigasi sementara dilakukan pihak Dinas PU Kota Makassar bersama Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi, serta pihak teknis lain. "Kami masih meneliti secara mendalam untuk menentukan penyebab pasti runtuhnya jembatan," tegasnya.
Untuk analisis menyeluruh, Andi Harsono menjelaskan, tim gabungan yang dibentuk akan melakukan analisis komprehensif guna mengidentifikasi faktor yang berkontribusi pada kejadian ini. Proses ini diperkirakan akan membutuhkan waktu.
"Pengujian tanah kami lakukan pada tahap awal. Uji sondir telah dilakukan untuk mengetahui karakteristik tanah di lokasi jembatan. Data ini menjadi dasar penentuan bentuk dan dimensi konstruksi jembatan guna memastikan kekuatan dan kestabilan," ujarnya.
Kemudian soal Kepatuhan pada Spesifikasi. Konstruksi jembatan dikerjakan sesuai spesifikasi dalam "Spesifikasi Umum Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan." Setiap tahap pelaksanaan diatur dengan detail mulai dari mobilisasi hingga pembayaran.
Selanjutnya terkait Pengalaman Konstruksi, dimana Dinas PU Kota Makassar telah membangun beberapa jembatan di Makassar dengan sistem konstruksi serupa, yang hingga saat ini masih berfungsi dengan baik.
Sementara menyangkut Sistem Pembayaran, sesuai kontrak, pembayaran akan dilakukan setelah bobot pekerjaan mencapai 100% dan PHO (Provisional Hand Over) dilakukan.
"Konsekuensi Kelalaian. Jika ditemukan unsur kelalaian dari penyedia jasa terkait insiden ini, kontrak akan diputus. Dan untuk mengamankan lokasi, Dinas PU Kota Makassar meminta masyarakat untuk tidak mendekati lokasi kejadian demi keselamatan bersama, tukas Andi Harsono.
"Informasi terkini soal jembatan ambruk ini, Dinas PU Kota Makassar akan menyampaikan informasi terbaru terkait hasil investigasi dan langkah-langkah selanjutnya. Dinas PU Kota Makassar berharap semua pihak dapat bersabar hingga investigasi selesai. Kami berterima kasih atas pengertian dan kerja sama dari masyarakat," tandasnya.
(*)