Notification

×

Pria Asal Yogyakarta Gagal Lakukan Aksi Kejahatan Diamankan Polsek Bendahara

Kamis, 24 Oktober 2024 | Oktober 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-24T16:17:21Z
CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TAMIANG - Polisi Sektor (Polsek)  Bendahara mengamankan seorang pria berinisial JK (27) yang beralamatkan Dusun Lenteng I RT.004/-, Desa selopamioro Kecamatan  Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta yang gagal melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver Go Car. Rabu (23/10/2024).

Sebagaimana keterangan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Bendahara Iptu Andi Krisna, S.H menjelaskan, berawal dari pelaku (JK) yang memesan taksi online melalui aplikasi Go Car untuk menjemput pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya korban dan pelaku sudah saling kenal pada hari Senin 21 Oktober 2024, pelaku juga memesan taksi online kepada korban Sdri. NR. pada hari rabu 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku kembali memesan taksi online kepada korban NR untuk mengantarkan pelaku ke Desa Matang Tepah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dengan alasan kerumah teman wanitanya (pacarnya).

Lanjut Kapolsek, setibanya dilokasi yang sunyi tepatnya di Dusun Habib Desa Matang Tepah, pelaku meminta driver (korban) untuk berhenti dikarenakan pacarnya pelaku belum membalas pesan singkatnya melalui WA. 

Sekitar pukul 12.00 wib pelaku tiba tiba bergeser tempat duduk ke posisi belakang supir dan langsung mencekik korban dari belakang menggunakan kedua tangannya dan berkata untuk menyerahkan mobil tersebut.

"Mendapatkan perlakuan tersebut, korban mencoba melawan sambil menekan klakson mobil dan berteriak minta tolong. Kemudian korban berhasil melepaskan diri dan keluar dari dalam mobil serta berteriak minta tolong dan di dengar masyarakat." Ujar Iptu Andi Krisna. 

Untuk korban sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Bendahara dan sudah diperbolehkan pulang, sementara pelaku sudah diamankan di Polsek Bendahara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

Menurut Iptu Andi Krisna adapun ancaman hukumannya dengan ancaman pasal 365 ayat (1) KUHpidan tentang pencurian dengan kekerasan" Ucap Iptu Andi. 


(Junaidy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update