CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Kejahatan tindak pidana korupsi yang di kategorikan sebagai tindakan kejahatan luar (Extra Ordinary Crime) karena berdampak pada kerugian keuangan negara sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak Pemberantasan Korupsi di Indonesia harus menjadi harapan dan solusi masyarakat Indonesia terkait tindakan korupsi yang marak terjadi secara skala nasional maupun regional, Makassar (09/10/2024).
Dalam hal ini penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASKRIDA dan BANK SULSELBAR dipertanyakan sudah sampai difase mana penanganan dugaan penyimpangan keuangan negara oleh PT. ASKRIDA dan BANK SULSELBAR. Dengan modus bagi-bagi komisi senilai Rp4,405 triliun selama 2018-2022, dugaan korupsi di Askrida dan BANK SULSELBAR dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat pengaduan Nomor 27/PendirilAW/I/23 tanggal 17 Maret 2023.
Saham Askrida diketahui dimiliki sejumlah Pemda/BUMD. Akibat manipulasi laporan keuangan oleh direksi selama 5 tahun dari 2018-2022 Menggunakan dalih pembayaran biaya komisi padahal perusahaan memiliki hutang atau tunggakan klaim Rp 2,3 triliun kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen yang tidak dicatatkan dibayar sejak 2018. Perilaku manajemen PT Askrida yang mengelola total saham 31.253 lembar dengan nilai Rp312.530.000.000 patut disidik KPK karena diduga menyimpangkan uang negara yang dikelolanya, salah satu ukuran penyimpangannya yakni menghilangkan pencatatan utang/tunggakan klaim terhadap bank Mandiri Rp1,5 triliun dan Bank Mandiri Taspen Rp 800 miliar. Tidak mencatatkan tunggakan selama bertahun-tahun di dalam laporan keuangan maka berarti Askrida menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komisi yang dibagi-bagi ke pemilik saham pada 2018 sebesar Rp849.726.000.000 padahal laba yang didapat perusahaan hanya Rp162.185.000.000.
Tahun 2019 komisi yang dibagikan Rp819.751.000.000 sementara total laba Rp79.913.000.000.
Kemudian 2020, komisi yang dibagikan ke pemilik saham Rp718.281.000.000 adapun laba yang dikumpulkan Rp75.949.000.000. Tahun berikutnya total komisi Rp941.590.000.000 padahal laba Rp74.899.000.000.
Terakhir, tahun 2022, laba yang didapat perusahaan Rp93.846.000.000 sementara komisi yang dibagi ke pemilik saham Rp1.075.714.000.000.
Disini terlihat Direksi PT Askrida terlihat senang menggenjot pengeluaran untuk biaya komisi ketimbang membesarkan laba. Saat yang sama klaim dari bank BUMN/BUMD malah dihindari.
Tak hanya itu Askrida juga berinvestasi dengan tidak profesional, tidak hati-hati, di PT Mahanusa Graha Persada yang diketahui oleh publik sebagai perusahaan yang bermasalah.
Tiga hal berikut, menjadi bukti buruknya tata kelola korporasi di Askrida. Pertama, terjadi permasalahan keuangan berupa peningkatan rasio klaim dan rasio beban usaha, penurunan rasio hasil underwriting, rasio likuiditas, ROE dan ROA. Lalu beban klaim retensi 88.32% sedangkan beban reasuransi 11.68%.
Dua, perhitungan fakta cadangan premi mengingat nilai premi yang besar atas produk asuransi memiliki periode penutupan, dan tentu rendahnya pencadangan premi berakibat serius terhadap kemampuan perusahaan dalam menutupi klaim.
Tiga, perlu diselidiki terkait kertas kerja berupa memo internal Askrida tanggal 27 September 2022 tentang revisi target RKAP 2022 yang semula Rp4.233.970.000.000 menjadi Rp4.675.000.000.000, pembebanan revisi target premi, serta persyaratan utama terbitnya perjanjian bisnis Bank Mandiri.
Penyimpangan yang akibatkan buruknya manajemen tentu memiliki konsekuensi hukum, baik dari sisi pidana umum dan atau pidana korupsi. Sudah selayaknya seperti imbauan KPK yang mengajak peran serta publik dalam kaitan pemberantasan korupsi maka ideal seluruh pemimpin daerah yang ikut dalam kepemilikan saham Askrida untuk segera diperiksa ulang kebenaran LHKP-nya.
TUNTUTAN :
1. Mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku terkait dugaan Mega Korupsi senilai 4,405 T yang melibatkan PT. ASKRIDA dan BANK SULSELBAR
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. ASKRIDA dan BANK SULSELBAR terkait kasus dugaan Mega Korupsi senilai 4,405 T
3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi terhadap Manajemen PT.Askrida yang diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan dengan menghilangkan/tidak melampirkan tunggakan klaim terhadap Bank Mandiri dan Mandiri Taspen.