Notification

×

Diduga Pungli Di SATPAS Polres Tuban Bagaikan Angin (Terasa Tapi Tak Terlihat)

Minggu, 13 Oktober 2024 | Oktober 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-13T16:55:49Z
CAMERAJURNALIS.COM, TUBAN JAWA TIMJUR - Pungutan Liar atau sering disebut PUNGLI bagaikan angin, ada tapi tidak tampak. bagaikan gunung ES, tampak kecil tapi menggurita dibawahnya. Mengakar, bahkan dapat diduga tersistematis, terstruktural dan masif.

POLRI sebagaimana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah Penjaga keamanan dalam negeri (Kamdagri ) Polri sebagaimana diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) juga sebagai pelaksana terbitkan SSB (SIM,STNK dan BPKB) itu adalah sebuah kewenangan besar sebagai mana diatur oleh Undang Undang diatas.

Namun sungguh ironis dan menyedihkan, dimana, kewenangan tersebut disalahgunakan oleh oknum – oknum yang berdinas di SATPAS Polres TUBAN wilayah Polda Jawa Timur. Bagaimana tidak, oknum – oknum tersebut “memperjualbelikan” kewenangan demi sebuah kenyamanan, hidup “hedonisme” dengan cara cara Pat gulipat dengan biro jasa (biro jasa/calo). 
Karena mengejar bergaya hidup hedonisme hingga terima gaji saja masih kurang.
Tidak main – main apa yang dilakukan oleh para oknum – oknum yang berdinas di satpas Polres Tuban, bahkan SOP (Standart Operational Prosedure) tata cara penerbitan SIM baru baik SIM C atau A dilanggar oleh oknum – oknum tersebut
Sudah jelas dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ  dan juga diatur oleh UU No 02 Tahun 2002 Tentang  LLAJ, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM sebelum menerima SIM yang diterbitkan oleh kepolisian melalui SATPAS. Salah satunya adalah lulus ujian teori, lulus ujian praktek, namun apa yang menjadi SOP tata cara penerbitan SIM baru tidak dilaksanakan oleh oknum – oknum yang berdinas di satpas Polres TUBAN hal diatas.
Seperti yang dituturkan oleh Yanto 34 tahun, kepada awak media menuturkan,
” Saya ini mau kerja di IKN, salah satunya persyaratan adalah mempunyai SIM A, karena saya belum bisa mengemudi mobil. Rencana nanti di IKN sambil belajar mengemudi, melalui oknum calo yang bernama Jml saya ini ditawari urus SIM A di satpas TUBAN. Intinya duduk, diam, dengerin musik, SIM jadi. Dan ini memang benar saya alami sendiri, tidak ribet, cukup saya membayar Rp 1.250.000 sesuai permintaan Jml, surat kesehatan langsung dibawakan, psikotes saya sudah dikondisikan, dan saya langsung diajak ke dalam satpas untuk antri foto, tanpa ada ujian teori dan praktek, tidak pakai lama, SIM A baru langsung jadi. Yang bareng saya tadi juga banyak melalui bapak – bapak polisi di dalam. Semua bebas, seakan – akan sudah terbiasa, kalau ujian teori atau praktek jelas saya tidak lulus, lha saya ini mengemudi saja tidak bisa sama sekali,” Ujar Yanto.

Hal senada juga disampaikan Hari 50 tahun,
“Waduh mas, kita ini sudah berkali kali test teori, praktek tidak bisa lulus, sulit sekali, tapi kalau melalui calo, ini langsung jadi, SIM C baru 950ribu, “Pungkasnya.
Berdasarkan pengamatan wartawan Berita PATROLI selama dua hari pemohon SIM baru dan perpanjangan memang ratusan setiap harinya dan rata rata hampir 90% dipastikan melalui Biro jasa atau oknum Satlantas yang berdinas di satpas.
Padahal menurut PP No 76 Tahun 2020 SIM A biaya sebesar Rp 120.000, lantas yang perlu dipertanyakan dari total uang 1.250.000 kemana ? Apa mungkin uang tersisa Rp 1.000.000 masuk ke kantong calo atau biro jasa ?
Jawabnya bisa dipastikan tidak mungkin, karena dari beberapa informasi yang akurat 1 SIM A Baru, calo atau biro jasa mendapatkan uang jasa Rp 100.000, sisanya diserahkan kepada oknum – oknum yang berdinas di satpas tersebut diatas.
Apakah pungutan liar tersebut tidak sepengetahuan BAUR SIM? Kanit regident atau Kasatlantas ? Untuk menjawab ini tentunya pihak Paminal atau PROPAM Polda Jawa Timur yang harus transparan kepada masyarakat. Kemana larinya aliran aliran uang hasil kejahatan yang tersistematis tersebut, dalam sehari terbit SIM A Baru sekitar 100 buah dikalikan 900rb  = 90.000.000 x 26 hari = 1.800.000.000 sungguh fantastis.
Sementara itu, BAUR SIM Satpas Polres Tuban saat dikonfirmasi kepada wartawan menyampaikan, “Mas mohon maaf, saya ini masih baru 1 bulan, mohon maaf yang sebesar – besarnya, “Ujar Pak Benik selalu BAUR SIM Satpas Polres TUBAN.
Saat wartawan meminta tanggapan kepada Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H., kepada wartawan menerangkan,
“Kalau benar seperti itu tentunya sangat memprihatinkan, dan harus ditindak secara tegas oknum – oknum tersebut, karena tidak bisa mengemudi mobil sudah bisa memegang SIM ini kan filter dan SOP tentang tatacara penerbitan SIM sebagaimana diatur oleh Undang undang tidak diaplikasikan dengan benar, logika hukumnya sebelum urus SIM dalam proses nya pasti ada ujian teori dan praktek. Ini tidak bisa diganggu gugat, karena ini adalah sebuah kecakapan dalam berkendara. Namun karena dugaan ada Pat gulipat dengan cara cara kesepakatan dalam tanda kutip. Semua SOP diabaikan, ini merugikan orang lain kalau dijalan dan juga mencoreng nama baik institusi Polri. Ini Kasatlantasnya harus bertanggung jawab, kalau memang benar terjadi ada Pungutan liar tersebut.

Polri sebagaimana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah sipil yang dipersenjatai, KUHP atau UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi. Bisa dijeratkan kepada oknum – oknum tersebut, tergantung Bid PROPAM Polda Jawa Timur mau atau tidak. Karena SIM sudah terbit alamat orangnya juga ada,apapun itu tetap ini adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal di era seperti sekarang ini,” Ujar Kandidat Doktor ilmu hukum ini. Bersambung.



(Arinta/ Saipul/Arya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update