Notification

×

Diduga Aktivitas Bangunan Mewah Tidak Memiliki Izin PBG Ilegal " Alexander Sinulingga" Kadis Pilihan Walikota Medan Alergi Saat di Konfirmasi

Senin, 14 Oktober 2024 | Oktober 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-15T05:09:13Z
CAMERAJURNALIS.COM, Medan - Pejabat publish yang ada di pemko kota Medan yang terpilih oleh walikota Medan Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. Seakan alergi saat di konfirmasi terkait temuan awak media  khususnya Alexander Sinulingga S.STP.,M,Si. selaku Kepala dinas Perumahan dan permukiman kota medan tidak layak menjadi pejabat Publik Kota Medan. Setiap  awak media konfirmasi terkait adanya bangunan liar yang berdiri dikota Medan tanpa PBG  tidak pernah merespon konfirmasi Wartawan, sehingga terkesan telah kangkangi Undan undang  nomor  No 40 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Semenjak menjabat menjadi  dan terpilih sebagai kepala Dinas Perkim sekalipun tidak pernah menjawab saat dikonfirmasi sehingga kuat dugaan setiap ada bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) Maupun Rumah Tempat Usah (RTU) atau pun bangunan  pergudangan yang berdiri dikota Medan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga ada setor ke kepala dinas dan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sehingga terkesan Kadis Perkim Kota Medan tersebut sudah menghambat PAD kota Medan dan telah merugikan Negara. 


Pasalnya, Bangunan mewah di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

Ketiadaan PBG terhadap bangunan mewah tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat.

Diketahui, bangunan tersebut berjumlah 61 Unit  hingga kini belum ada plang izin PBG.Apalagi Belasan Bangunan tersebut sudah terkena Ruang Terbuka Hijau (Zona Hijau) masih terus berlanjut pengerjaannya) 

Bobby Afif Nasution sudah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG guna meningkatkan PAD kota Medan. sementara kadis Perkim memelihara bangunan yang tidak memiliki PBG 

" Terpisah, saat dikonfirmasi Wartawan Kepala Dinas Perkim Kota Medan Alex Sander Sinuraya  Senin (14.10.2024) terkait adanya 61 unit bangunan yang tidak memiliki izin PBG dijalan Pasar 3 Lingkungan 9 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, hingga berita ini dipublikasikan belum ada memberi keteranga (Bungkam).

Kuat dugaan hal tersebut menjadi ladang korupsi berjemaah bagi pejabat kadis perkim  pemko kota Medan pilihan Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. selama menjabat walikota Medan,yang terkesan alergi ketika di konfirmasi banyaknya bangunan ilegal yang tidak memiliki izin PBG untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.


RZ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update