CAMERAJURNALIS.COM, MEDAN UTARA – Maraknya praktik judi tembak ikan di jalan Titi papan omset sampai puluhan juta di Marelan pasar 5 kecamatan Medan labuhan membuat warga resah dan geram terhadap bandar judi yang sering di kunjungi oleh warga tionghoa yang merusak generasi bangsa serta menciptakan kembali penyakit masyarakat Aparat Penggak Hukum (APH) tutup mata,"Sabtu (31/8/2024).
Terkait adanya laporan warga terhadap tim media maraknya lokasi Judi tembak ikan di 3 Unit Ruko di Jln M Basyr Marelan Komplek Kota Bangun Jln Titi Papan 2 Unit sebelah kiri dan sebelah kanan paling ujung diduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam membekap lokasi tersebut.
Terpisah prihal tersebut disinyalir dari informasi sumber yang terpercaya adanya oknum–oknum Marinir di balik lokasi judi di 3 Unit Ruko di Jln M Basyr Marelan Komplek Kota Bangun Jln Titi Papan sehingga polres Belawan terkesan tutup mata atas penyakit masyarakat yang sangat meresahkan dan terkesan bandar judi tembak ikan seakan kebal hukum,"ucap warga.
Salah satu narasumber terpercaya yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan kepada awak media " tidak hanya lokasi judi tembak ikan saja bang, di lokasi sering kali transaksi narkoba juga di dalam lokasi tembak ikan yang membuat generasi rusak,"ujarnya.
Masih keterangan narasumber bandar judi Tembak Ikan yang terkesan kebal hukum, sampai saat ini pihak Polres belum juga melakukan tindakan padahal sudah di terapkan dalam undang-undang Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 terkait kasus tindak pidana perjudian,Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Ironisnya adanya keterangan narasumber diduga pihak polres Belawan dan jajarannya telah menerima upeti dari para bandar judi makanya pembiaran lokasi judi tidak tersentuh oleh hukum,"ujar sumber
Harapan warga kepada tim media pihak kepolisian jangan timbang pilih apalagi terhadap bandar yang ada di Marelan yang sudah merusak generasi bangsa,"tutupnya.