Notification

×

Miris Peredaran Roko Tanpa Cukai di Kota Singbebas Dinominasi Dua Nama HNK dan AUI

Senin, 16 September 2024 | September 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-16T16:37:34Z
CAMERAJURNALIS.COM, SINGKAWANG, KALBAR - Dua nama pengusaha roko tanpa cukai mampu membungkam oknum oknum BC dan APH.

Seolah olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha roko  ilegal tanpa cukai  yang melakukan kejahatan merugikan negara," Contoh kecil seperti dua oknum pengusaha roko yang memiliki gudang di Jalan STM kota Singkawang,Jalan daerah bagak menuju Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang berinisial (HNK) yan berada di Surabaya serta pengusaha yang memiliki gudang di Kompas Kota Singkawng dan Jalan Tani Kota Singkawng berinisial (AUI) sangat terkenal di masyarakat kota Singkawng dan sekitarnya.

Dari hasil temuan Ivestigasi tim gabungan bersama awak media serta tangkapan kamera  dan yang lainnya selama mulai hari Senin hingga hari Minggu 15  September 2024 Wib. 

Telah ditemukan beberapa titik pergudangan milik  sodara (HNK) dan sodara (AUI) yang berisikan roko tanpa cukai polos merek Janda,Kalbaco, Brand, Red,Toracino, LA Bold polos dan masih ada merek merek lainnya,seperti tidak  terlihat oleh  Bea Cukai dan APH.

Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali  tidak  tersentuh oleh Bea cukai maupun APH walupun peraturan per Undang-undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya. 

Dan jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu.
 
Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun 
 
Denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada negara.
 
Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut,  Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda. 
 
Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai  tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut.

Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. 
 
Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau. 
 
Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kenegara.

Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu:
Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar 
 
Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 
 
Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. 
 
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. 
 
Dari beberapa sumber di lapangan berinisial  WE,AP,UI dan FR  yang dapat dipertanggung jawabkan  mengatakan kepada tim gabungan Ivestigasi awak media kedua oknum pengusaha (HNK) dan( AUI) tersebut selama ini aman aman aja sebab kedua pengusaha tersebut sering hadir setiap ada SERTIJAB, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua  kabupaten  yang berada di wilayah pantai utara  Provinsi Kalimantan Barat dan mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah oprasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama SONI nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada tim gabungan Ivestigasi awak  media.

Masih terang sumber roko yang seperti contoh yang ada itu benar adanya milik kedua oknum pengusaha tersebut dan pernah dari Surabaya dua kontiner Nyasa di katulistiwa namu habis itu langsung diantar ke wilayah pelabuhan sintete Pemangkat Kabupaten Samaba dan juga di kirim ke pulau Lemukutan dengan baik baik saja tanpa ada tanggapan dari Bea Cukai atupun penegak hukum, kemungkinan  sudah cukup kordinasi kali.... kepada semua yang berkepentingan termasuk penegak hukum cetus sumber.

Dari hasil Ivestigasi tim gabungan ini patut di duga para pelaku oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum  penegak hukum maupun oknum yang ada di  Bea Cukai juga, sebab kelihatan nya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal.

Dalam hal ini kalau terus menerus terjadi pembiaran, negara semakin akan mendapat kerugian sebab bayangkan saja sekali masuk roko tanpa cukai paling sedikit setiap minggu dan bulan 2 bok kontiner. Nah ini harus menjadi perhatian buat bapak Presiden, Menteri Perdagangan ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran roko ilegal tanpa cukai di Kota Singkawng, Sambas,Bengkayang,dan khusus nya Provinsi Kalimantan Barat yang ada.

Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan Ivestigasi masih mencari data informasi dan mencoba mencari kontak hp telpon atau WhatsApp untuk lakukan konfirmasi para  pelaku pengusaha ilegal dan pihak pihak terkait yang ada, serta yang berkompeten dalam hal ini,sebab tidak bisa dibiarkan hal ini terus berjalan, dan tidak sedikit juga informasi dilapangan mengatakan ada beberapa oknum yang di sebut sebut mengkordinir kegiatan ilegal kedua nama pengusaha ilegal tersebut.

Dari informasi yang tim dapatkan juga seorang  Intel, yang dirahasiakan namanya membenarkan peredaran roko ilegal tersebut milik HNK dan AUI.

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Awak.Medai dan LSM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update