Dua Paslon Pilkada Banyuwangi Langgar Etika Pemilu 2024
Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali mengungkap bahwa Dua Paselon dalam Pilkada Banyuwangi memiliki kecendrungan kuat melakukan beberapa pelanggaran Pemilu, Karena itu ia berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersikap netral dan konsisten dalam menegakkan PKPU No: 2 Tahun 2024, UU Pemilu dan beberapa peraturan terkait lainya.
"Diantaranya, Cabup Fiestiandani - Cawabup Mujiono dan Cabup Moh Ali Makki- Cawabup Ali Ruci, Ke-duanya jelas melanggar tahapan pemilu dengan melakukan beberapa kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan berdasarkan PKPU No: 2 Tahun 2024 yakni mulai tanggal 25 September 2024-23 November 2024" ujar Ghozali Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (BB).(15/09/2024).
"Kita ada data dari informasi masyarakat dan hasil monitor di Medsos yang mestinya KPU dan Bawaslu juga tahu, kalau mereka bekerja serius," cetusnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sisilain pihaknya menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terlihat "LETOI" dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada 2024.
"Jika diawal saja KPU dan Bawaslu bersikap tidak tegas alias tidak jelas, maka bisa di jamin potensi pelanggaran Pilkada Banyuwangi akan meningkat signifikan,". Ucapannya.
" Karena itu Sangat mungkin bagi kita nantinya untuk secara Moral menolak Pilkada Banyuwangi 2024,". Imbuhnya.
Selanjutnya, Kordinator Aliansi NGO BB Ghozali mengungkap, masih terdapat beberapa pelanggaran lain yang sudah terjadi, dan itu memberikan preseden buruk bagi Partai - Partai politik Pengusung Cabup dan Pemkab Banyuwangi yang itu mestinya tidak boleh terjadi.
(Tim)