CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Jalan Sultan Alauddin Titik Koordinat Jalan Rappocini kota makassar, Zulfikar Pegawai BRI diduga menggelapkan uang milik nasabah senilai Rp. 10.000.000, Makassar, Rabu (07/08/2024). Pukul 12:07 Wita.
Uang tersebut merupakan tabungan nasabah BRI Cabang Alauddin, atas nama Dahlan Dg. Rimo dengan nominal tabungan Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).
Dugaan penggelapan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Alauddin tersebut menuai kritik dari paktisi hukum, Irwan Tompo, S.H.,
Irwan S.H., Sebagai Kuasa Hukum Korban menilai Aksi tersebut tak hanya merugikan nasabah, namun menjadi preseden buruk terhadap institusi BRI sebagai lembaga perbankan.
Aksi Penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI tersebut, disinyalir tak hanya dilakukan satu orang, kuat dugaan melibatkan orang lain.
Irwan menduga aksi penggelapan tersebut diduga melibatkan pihak lain. Pasalnya, saat korban mengajukan permohonan pembuatan ATM, Pegawai Bank BRI meminta ATM dan Sandinya lalu memberikan uang senilai Rp. 5.00.000 (Lima ratus ribu rupuah) dan mengatakan kepada Nasabah Dahlan Dg. Romo kelebihan uang Rp. 500.000 lima ratus ribu rupiah.
"Oknum Pegawai BRI yang bersangkutan menerbitkan ATM sesuai permohonan Nasabah lalu meminta ATM dan sandinya lalu memberikan nasabah uang senilai Rp. 500.000, Lima ratus ribu rupiah," ujar Irwan, S.H., Kuasa Hukum,
Menurut Menurut Irwan, S.H., dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Alauddin tersebut merupakan perbuatan pidana yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum
Nasabah bermohon membuat ATM kepada oknum pegawai yang bersangkutan. Saat membuat ATM tentu tidak meminta sandi lalu memberikan uang senilai Rp. 500.000, lima ratus ribu rupiah dan mengatakan ada uanh kelebihan Rp. 500.000, lima ratus ribu rupiah" Tandanya.
Praktisi hukum Irwan, S.H., tersebut menjelaskan jika aksi penggelapan ssecara sengaja melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
Kasus ini sudah Kami laporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan : LP/B/1450/SPKT POLRESTABES MAKASSAR POLDA SULAWESI SELATAN.
Di sisi lain awak media yang mendapat informasi terkait dugaan penggelapan tersebut, mencoba melakukan konfirmasi via pesan singkat Watsaap kepada kepala unit BRI cabang alaudin makassar
Kepala Unit yang di konfirmasi mengatakan,
"Mohon maaf sesuai SOP kami tidak bisa memberikan konfirmasi, karena ada Legalnya BRI yang menangani. Singkatnya via pesan singkat Watsaap.
Editor : Try Wardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar