CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Disinyalir tidak senang terhadap Kanit Res Polsek Mamajang, rekan wartawan Kumbanews memberikan tanggapan yang tak menyenangkan di salah satu grup Whatsapp SEKAT RI, dimana awalnya Syahrir mengatakan "RANDI KETUANYA PASTI, KA ADA SAYA LIHAT FOTONYA",
Namun sangat di sesalkan yusuf menanggapi dan ia menuliskan " (Akibat sering di beritakan Kanit Res diduga sewa wartawan kullu-kullu),
Menanggapi hal tersebut Rahmayadi alias Rendy Pimpinan Umum Media Online Timestimur melaporkan hal tersebut ke pihak aparat kepolisian pada Jumat (23/08/2024) Sekitar pukul 14:00 Wita Dengan LI/982/VIII/2024/RESKRIM.
Hal tersebut disampaikan oleh Rahmayadi Pimpinan Umum media Online Timestimur.com saat gelar jumpa pers, Dimana perkataan tak wajar di tuliskan oleh yusuf di salah satu grup whatsap seakan menyudutkan Rahmayadi alias Rendy Pimpinan Umum Media Online sebagai Wartawan Kullu-Kullu,
Menurut Randy, "Sebagai Wartawan kita tidak boleh salin mengintervensi, apa lagi mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya di sebut"Kata Rahmayadi.
Sudah jelas didalam isi tulisannya Mengatakan "Akibat sering di beritakan, Kanit Res diduga sewa wartawan kullu-kull", Padahal kedatangan kami bersama teman teman Media tidak lebih sekedar silaturahmi Ngopi Bareng bersama Kanit Res Polsek Mamajag,
Sebagai Mitra TNI Polri sudah sepantasnya kami bersilaturahmi menjalin hubungan emosional sebagai Mitra Pers"Lanjutnya.
“Perlu saya tegaskan bahwa Yusuf selaku Wartawan Kumbanews itu memberikan komentar jelek terhadap saya serta teman media yang lain yang ada didalam foto pemberitaan pada saat kami Coffee Break bersama Kanit Ress Polsek Mamajang Iptu Abd Latief S Sos"Pungkas Rahmayadi.
"Sepertinya oknum wartawan yang menulis bahasa Kullu-kullu membuat perasaan kami tak enak bahkan nama baik kami sebagai Wartawan yang sehari-harinya bersinergi bersama pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI.
Bahkan, diungkapkan oleh Rahmayadi, justru sangat menyayangkan oknum wartawan kumbanews (Yusuf) yang berkomentar tidak menyenangkan di grup tersebut membuat kami geram dan membuat perasaan kami tidak enak"Tutup Rahmayadi.
Berdasarkan laporan saya terhadap yusuf Wartawan KumbaNews ke pihak aparat penegak Hukum Polrestabes Makassar. ini masuk pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE No 11 Tahun 2008.
(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar