Notification

×

Sidang Dugaan Kasus Salah Tangkap Yang di Lakukan Polsek Manggala Polrestabes Makassar Kini di Mulai

Jumat, 09 Agustus 2024 | Agustus 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-09T17:39:09Z
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR – Sidang praperadilan terkait dugaan salah tangkap oleh Kepolisian Sektor Manggala resmi dimulai di Pengadilan Negeri Makassar Kamis 8 Agustus 2024. Kasus ini melibatkan dua warga berinisial AA dan BH yang mengklaim telah menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian sektor Manggala.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal ini mempertemukan pihak Pemohon yakni AA dan BH yang diwakili oleh penasihat hukum Erwin Mahmud, dan pihak Termohon, yakni Kapolri Cq, Kapolda Sulsel Cq, Kapolrestabes Makassar Cq, Kapolsek Manggala yang diwakili oleh tim Sikum Polrestabes Makassar.

Pada sidang kedua yang digelar hari ini Jumat, 9 Agustus 2024, agenda utama adalah pembacaan jawaban dari pihak Termohon yang disampaikan oleh perwakilan Sikum Polrestabes Makassar dan Selain itu, sidang juga melanjutkan pemeriksaan bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak yaitu dari Pemohon dan Termohon.

Penasihat hukum Pemohon, Erwin Mahmud, menjelaskan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini harus dituntaskan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak kliennya tidak dilanggar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap sebagai ujian penting bagi profesionalisme institusi kepolisian dalam menegakkan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polsek Manggala, Makassar.

Pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 12 Agustus 2024, dengan agenda pembuktian surat dari pihak Pemohon dan Termohon.

Kasus ini dipandang sebagai preseden penting dalam penegakan hak asasi manusia dan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

Sementara berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut dengan pihak-pihak yang terkait.


(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update