CAMERAJURNALIS.COM, PANGKEP - Setelah kurang lebih 19 bulan lamanya menghirup udara bebas sejak pertengahan Januari 2023 kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) ditangani penyidik Satreskrim Polres Maros hingga awal Agustus 2024 divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, akhirnya pekan lalu 2 (dua) terpidana dalam perkara ini yakni Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir dijebloskan ke balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi umum penghapusan tentang badan yang dilakukan terhadap kedua mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut menyampaikan jaksa penuntut perkara ini, Sofianto Dhio, SH yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan R, SH kepada media ini ketika ditemui Selasa (27/08/2024) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Dan hal itu dibenarkan oleh Humas Rutan Kelas IIB Pangkep, Awal Afrianto saat dikonfirmasikan wartawan di ruang kerjanya, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Rabu (28/08/2024).
“Iya benar, Ibrahim dan Farhat sudah ditahan di sini, belum cukup seminggu,” ungkap Awal Afrianto lalu menjelaskan bahwa kedua terpidana statusnya tersebut merupakan warga binaan Rutan Pangkep, bukan titipan Lapas Maros. “Ibrahim dan Farhat adalah tahanan Rutan Pangkep, statusnya adalah warga binaan Lapas Pangkep, jadi keduanya bukan titipan Lapas Maros,” sambungnya.
Selain dua terpidana tersebut, lanjut Awal Afrianto, pihak Lapas Maros menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep. “Sejak 23 Juli lalu, Lapas Maros telah menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep, dan lebih dari itu yang P21 pelimpahan dari Kejaksaan langsung ke sini jadi tahanan Rutan Pangkep. Untuk diketahui, saat ini Lapas Maros melakukan rekonstruksi pagar, sehingga sebagian penjaga direlokasi ke Rutan Pangkep,” tutupnya.
Tak Pernah Ditahan Badan
sama ramai diberitakan berbagai media di tanah air, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir hanya dijatuhi hukuman 4 (empat) bulan penjara atas kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros. Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum yang hukuman ancamannya 5 (lima) tahun penjara.
Saat penyidikan kasus terbunuhnya putra seorang wartawan senior di Makassar ini mulai bergulir pertengahan Januari 2023 di Polres Maros, tak pernah dilakukan penyelesaian badan terhadap kedua mahasiswa semester akhir di FT Unhas tersebut. Kemudian ketika perkara dilimpahkan ke Kejari Maros, jaksa penuntut umum hanya melakukan penghapusan kota sejak 1 Februari 2024. Hingga disidangkan di PN Maros, majelis hakim sebanyak 3 (tiga) kali memperpanjang status tahanan kota, dan akhirnya menangguhkan terpencilnya pada tanggal 7 Mei 2024.
Seperti diketahui Virendy adalah seorang mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), meninggal dunia secara tragis dengan luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII yang diselenggarakan oleh UKM Mapala 09 FT Unhas. Dimana terpidana Muhammad Ibrahim Fauzi ketika itu menjabat sebagai Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan terpidana Farhan Tahir selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII tersebut.
(**)